Kabarjatim.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, memberikan perhatian serius terhadap transformasi sistem pemasyarakatan nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anisah menilai transformasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan langkah progresif yang sejalan dengan paradigma pemidanaan modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif.

Menurut Anisah, perluasan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak lagi hanya terbatas pada pembimbingan klien pemasyarakatan, tetapi juga mencakup penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pendampingan, hingga pelaksanaan keadilan restoratif. Perubahan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Transformasi peran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan langkah yang positif karena memperluas fungsi Bapas tidak hanya pada pembimbingan klien, tetapi juga dalam penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pendampingan, dan pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Anisah.

Meski demikian, politisi perempuan asal Jawa Timur tersebut menyoroti masih besarnya kesenjangan antara jumlah klien pemasyarakatan dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang tersedia saat ini. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah klien pemasyarakatan mencapai 133.789 orang, sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan hanya sekitar 2.623 orang.

“Data menunjukkan bahwa jumlah klien pemasyarakatan sangat besar, sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sumber daya manusia agar pelayanan, pembinaan, dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Anisah juga mengapresiasi keberadaan Program Griya Abhipraya atau Rumah Harapan yang dinilai sebagai inovasi strategis dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat mulai dari akademisi, dunia usaha, profesional, pemerintah daerah hingga kelompok masyarakat menjadi kekuatan utama program tersebut.

“Program Griya Abhipraya merupakan inovasi yang baik karena melibatkan berbagai pihak dalam proses reintegrasi sosial klien. Pendekatan kolaboratif seperti ini perlu terus diperkuat agar mantan warga binaan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali diterima di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Anisah turut mengapresiasi upaya pembentukan Kelayan Binter yang dinilai mampu menjadi wadah koordinasi dan kemitraan antara Bapas dengan masyarakat. Keberadaan forum tersebut diyakini dapat memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan proses reintegrasi klien pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Anisah juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang masih menjadi tantangan besar. Tingkat overcrowding lapas yang mencapai 86 persen menurutnya menunjukkan perlunya terobosan kebijakan melalui penguatan pidana alternatif.

“Permasalahan overcrowding lapas yang mencapai 86 persen menunjukkan bahwa penguatan pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pendekatan restoratif menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Kita tidak bisa terus bergantung pada pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen pemidanaan,” katanya.

Terkait pengembangan kelembagaan, Anisah menyambut baik rencana pemerintah menambah 100 unit Bapas baru di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai strategis untuk mengurangi kesenjangan layanan pemasyarakatan, terutama di wilayah yang selama ini belum memiliki akses terhadap layanan Bapas.

“Rencana penambahan 100 unit Bapas baru merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan kelembagaan, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki akses layanan pemasyarakatan yang memadai,” ujarnya.

Namun demikian, Anisah mengingatkan bahwa tantangan terbesar tidak hanya terletak pada aspek regulasi. Menurutnya, keberhasilan transformasi pemasyarakatan sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi dan integrasi sistem informasi yang efektif.

“Tantangan terbesar yang terlihat dalam materi ini bukan hanya aspek regulasi, tetapi juga koordinasi antarinstansi dan integrasi sistem informasi yang masih perlu diperkuat agar seluruh proses pemasyarakatan dapat berjalan secara terukur dan terintegrasi,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan DPR, Anisah juga mengajukan sejumlah pertanyaan strategis kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia mempertanyakan strategi pemerintah dalam mengatasi ketimpangan jumlah klien dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang tersedia, indikator keberhasilan transformasi peran PK dalam paradigma pemidanaan baru, serta kesiapan SDM Bapas menjalankan tugas baru terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Di bidang regulasi, Anisah meminta penjelasan mengenai perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah terkait tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan, substansi yang masih menjadi kendala dalam pembahasan regulasi tersebut, serta langkah pemerintah dalam menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga.

Ia juga menyoroti efektivitas Program Griya Abhipraya yang telah terbentuk di 65 lokasi. Menurutnya, evaluasi keberhasilan reintegrasi sosial perlu dilakukan secara terukur, termasuk mengidentifikasi tantangan pengelolaan di daerah dan mekanisme pelibatan dunia usaha serta UMKM dalam pemberdayaan klien.

Tak hanya itu, Anisah mempertanyakan alasan kebutuhan ideal Bapas yang mencapai 514 unit sementara saat ini baru tersedia 94 unit, prioritas lokasi penambahan 100 unit Bapas baru, hingga rencana peningkatan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan seiring ekspansi kelembagaan tersebut.

Pada aspek digitalisasi, Anisah meminta penjelasan mengenai perkembangan implementasi Smart Litmas, integrasi sistem informasi pemasyarakatan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas, serta jaminan keamanan data klien dalam sistem terpadu yang tengah dikembangkan.

Mengakhiri pandangannya, Anisah menegaskan pentingnya menjaga kualitas pembimbingan di tengah tingginya beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan penerimaan masyarakat terhadap pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, pengurangan stigma terhadap mantan warga binaan, serta evaluasi efektivitas pidana alternatif dalam menekan angka residivisme.

“Keberhasilan reformasi pemasyarakatan tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang lahir, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan sistem pembinaan yang efektif, manusiawi, dan mampu mengembalikan warga binaan menjadi bagian produktif dari masyarakat,” pungkas Anisah.