MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggencarkan sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Kegiatan yang digelar di The Aliante Hotel & Convention Center, Rabu (17/6/2026), menjadi pertemuan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Klojen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi sengaja dilaksanakan secara bertahap di lima kecamatan agar masyarakat lebih mudah menjangkaunya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya efisiensi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sulthon mengatakan, implementasi Permendagri tersebut di Jawa Timur diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Apabila Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diterapkan tanpa adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, maka secara perhitungan memang berpotensi terjadi kenaikan. Karena itu, pemerintah provinsi memberikan keringanan terhadap dasar pengenaan pajak agar tidak menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ujar Sulthon.
Ia menjelaskan, besaran keringanan yang sebelumnya sebesar 16 persen kini meningkat menjadi 40 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga besaran pajak kendaraan agar tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan pada tahun ini.
“Kalau sebelumnya pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 16 persen, saat ini menjadi 40 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, harapannya tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat,” katanya.
Dari sisi penerimaan daerah, Sulthon mengungkapkan target Opsen PKB Kota Malang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp132,4 miliar, sedangkan Opsen BBNKB sebesar Rp60,5 miliar. Hingga 14 Juni 2026, realisasi Opsen PKB telah mencapai Rp50,025 miliar atau 42,34 persen dari target triwulan II. Sementara realisasi Opsen BBNKB tercatat sebesar Rp19,5 miliar atau 35,51 persen.
Ia optimistis capaian tersebut akan terus meningkat hingga akhir Juni sehingga target triwulan II dapat terlampaui.
Sulthon menambahkan, keberadaan opsen memberikan kepastian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam memantau penerimaan pajak kendaraan. Berbeda dengan mekanisme bagi hasil sebelumnya, sistem opsen memungkinkan pemerintah daerah mengetahui secara langsung besaran pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebesar 66 persen penerimaan opsen menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sisanya masuk ke pemerintah provinsi.
Sementara itu, terkait kendaraan listrik, Sulthon menyebut kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek pajak dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, penerapan pajak tersebut di Jawa Timur masih belum diberlakukan pada tahun 2026 dan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
