Kabarjatim.id | Malang – DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sikap tersebut ditunjukkan melalui dukungan penuh terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi penyimpangan yang selama ini kerap muncul saat proses penerimaan siswa baru, mulai dari praktik titipan siswa hingga pungutan liar.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, menilai bahwa penerimaan peserta didik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik harus dijaga. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” ujar Zulham, Selasa (2/6/2026).
KPK dalam surat edarannya menegaskan larangan terhadap segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan adanya risiko tindak pidana korupsi apabila terjadi manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, maupun praktik titipan siswa.
Zulham menyebut pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bentuk kontrol publik.
“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan SPMB untuk melapor kepada DPRD Kabupaten Malang. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan,” katanya.
DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, akan memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Kami akan mengawal pelaksanaan SPMB hingga berjalan bersih. Jika ditemukan adanya gratifikasi, tentu akan kami lanjutkan ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Zulham juga mengungkapkan bahwa praktik titipan siswa yang selama ini muncul umumnya menyasar sekolah-sekolah unggulan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh tertentu.
“Cenderung berasal dari pejabat publik dengan sasaran sekolah-sekolah bonafit,” ungkap Zulham.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD, pemerintah daerah, KPK, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026 menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas di dunia pendidikan.
“Harapan kami, pengawasan yang dilakukan dapat mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkas Zulham.
