Kabarjatim.id | Pasuruan – Kasus penyekapan dan pencurian yang dialami seorang perempuan di Bandung selama tiga tahun menjadi perhatian serius kalangan parlemen. Peristiwa yang mengandung unsur kekerasan fisik dan tekanan psikologis tersebut dinilai sebagai peringatan keras atas masih rentannya sistem perlindungan perempuan serta lemahnya mekanisme deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Anisah Syakur, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, fakta bahwa peristiwa itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui lingkungan sekitar menunjukkan kuatnya relasi kuasa yang timpang, intimidasi, serta isolasi sosial yang sengaja dibangun pelaku terhadap korban.
“Kasus ini cermin menjadian bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi melalui kompilasi hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Anisah menjelaskan bahwa dalam berbagai kasus kekerasan di ranah personal, pelaku kerap menciptakan rasa takut yang terus-menerus sehingga korban mengalami ketergantungan emosional dan kehilangan identitas dirinya. Menurutnya, pola tersebut juga tercermin dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang mencatat sedikitnya 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2024, dengan pelaku yang mayoritas merupakan orang terdekat korban.
“Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kekuasaan yang tidak seimbang menjadi ciri khas dalam kekerasan di ranah personal,” urai legislator PKB tersebut.
Melihat lamanya korban mengalami penyekapan, Anisah mengingatkan adanya risiko gangguan psikologis serius yang dapat dialami korban, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya langkah cepat dan terkoordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta psikolog klinis guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan selain penanganan luka fisik.
Selain itu, Anisah juga meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang hingga kini masih buron dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar korban memperoleh keadilan.
“Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan,” tutupnya.
