Kekerasan kerap kali disalahartikan. Kita membayangkannya sebagai pukulan yang meninggalkan lebam, tusukan yang menumpahkan darah, atau tendangan yang mematahkan tulang. Seolah-olah selama tubuh masih utuh, seseorang belum menjadi korban kekerasan. Padahal, kekerasan jauh lebih sunyi daripada itu. Ia bisa lahir dari bentakan yang mematikan keberanian untuk berbicara, dari ancaman yang membuat seseorang takut melangkah, hingga dari kendali yang perlahan mencabut hak seseorang untuk menentukan hidupnya.
Karena sejatinya, arti dari kekerasan adalah setiap tindakan yang memaksa, menguasai, merendahkan, dan menghilangkan kemerdekaan orang lain. Luka fisik hanyalah salah satu akibatnya. Sebelum tubuh terluka, kebebasan sering kali lebih dulu dirampas.
Kasus YTR, perempuan yang diduga disekap selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, memperlihatkan wajah kekerasan dalam bentuk yang paling kompleks. Tubuhnya menjadi saksi penyiksaan fisik dan seksual. Batinnya dipenuhi trauma yang mungkin tak pernah benar-benar sembuh. Yang paling tragis bukan hanya luka di tubuh atau trauma di jiwanya. Namun di diri yang seharusnya sudah merdeka itu, ia tidak punya kekuasaan yang utuh.
Selama tiga tahun, hidupnya bukan lagi miliknya.
Penghakiman muncul dalam berbagai bentuk tanya,
“Kenapa tidak melarikan diri?”
“Kenapa tidak melapor?”
“Kenapa tidak berteriak, melawan dan membela diri?”
Seseorang tidak benar-benar bodoh untuk tidak berpikir ke arah selamat. Ia kehilangan kendali. Ia tidak bebas menentukan dengan siapa ia berbicara. Tidak bebas menemui keluarganya. Tidak bebas memegang handphonenya. Tidak bebas melangkah keluar dari tempat asing tempatnya menetap. Bahkan mungkin, ia tidak lagi bebas memutuskan kapan boleh menangis atau kapan harus diam. Setiap ruang hidupnya ditentukan oleh kehendak orang lain.
Di titik itulah kekerasan mencapai bentuknya yang paling mengerikan. Bukan semata-mata karena ada pukulan, melainkan karena ada penguasaan.
Pelaku tidak hanya menyakiti tubuh korban. Ia mengambil kemerdekaannya. Ia mengubah seorang manusia menjadi seseorang yang seluruh hidupnya ditentukan oleh kehendak orang lain. Sedikit demi sedikit, korban dipisahkan dari keluarganya, diputus dari dunia luar, dibuat bergantung, lalu diyakinkan bahwa ia tak lagi memiliki pilihan.
Ironisnya, masyarakat sering kali gagal mengenali tahap-tahap awal itu. Kita masih menganggap pasangan yang mengatur pergaulan sebagai bentuk perhatian. Kita menyebut kecemburuan yang berlebihan sebagai bukti cinta. Kita memaklumi larangan bertemu teman atau keluarga sebagai urusan pribadi. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap posesif sebagai tanda kasih sayang. Padahal, di sanalah benih-benih penguasaan mulai tumbuh.
Kita baru marah ketika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kita baru berteriak ketika bibirnya robek, tubuhnya kurus, matanya kehilangan cahaya, dan luka-luka tampak jelas. Padahal, jauh sebelum itu, kemerdekaannya telah lebih dahulu direnggut. Kita terlalu sering menunggu darah mengalir untuk menyebut sesuatu sebagai kekerasan.
Cara pandang seperti inilah yang perlu diubah. Selama kekerasan hanya dipahami sebagai tindakan fisik, kita akan selalu terlambat mengenali korban. Padahal, banyak perempuan hidup dalam relasi yang mengurung mereka tanpa jeruji besi. Mereka masih bisa bekerja, tersenyum, bahkan aktif di media sosial. Namun, setiap keputusan hidupnya harus mendapat izin dari orang lain. Mereka kehilangan hak untuk memilih, berbicara, dan menentukan arah hidupnya sendiri.
Barangkali itulah bentuk kekerasan yang paling sunyi. Tidak selalu meninggalkan lebam, tetapi perlahan menghapus identitas seseorang sebagai manusia yang merdeka.
Kasus YTR semestinya menjadi pengingat bahwa penyekapan tidak selalu dimulai dari pintu yang dikunci. Ia sering kali dimulai dari ruang gerak yang dipersempit, hubungan sosial yang diputus, rasa percaya diri yang dihancurkan, dan kebebasan yang dicabut sedikit demi sedikit. Ketika semua itu telah dirampas, rantai penjara tak lagi berfungsi. Sebab, yang terkunci bukan lagi tubuhnya, melainkan kehendaknya untuk hidup bebas.
*) Oleh : Firda Aprilia Dewi Sastra, Sekretaris Umum PC PMII Kota Malang
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kabarjatim.id
