Kabarjatim.id | Pasuruan -Transformasi digital dalam pelayanan publik serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian utama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, serta para undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rusdi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan dokumen Raperda kepada DPRD pada 8 Juni 2026 yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan capaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi WTP ke-13 secara berturut-turut yang menunjukkan semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut, Fraksi PKB melalui H. Sa’ad Muafi, S.H. atau Gus Muafi, memberikan sejumlah catatan strategis terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan peran BUMD di Kabupaten Pasuruan.
Dalam pandangannya, Gus Muafi menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus direspons secara serius oleh pemerintah daerah melalui percepatan digitalisasi pelayanan publik.
“Fraksi PKB menyoroti pentingnya digitalisasi layanan publik dan peningkatan efisiensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi PKB menekankan perlunya penguatan tata kelola BUMD agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Gus Muafi dalam forum paripurna.
Menurutnya, pembenahan tata kelola BUMD menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penerapan sistem tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memangkas birokrasi,” tegasnya.
Fraksi PKB berharap program-program digitalisasi yang telah dirancang pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara konsisten dan terintegrasi di seluruh perangkat daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PKB juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sesuai mekanisme yang berlaku.
