MALANG – Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar teknis, sanitasi, dan keamanan yang telah ditetapkan.

 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pendampingan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap operasional SPPG. Kewenangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan.

 

Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat saat mendampingi kunjungan Kepala Staf Kepresidenan ke SPPG Yayasan Preneur Prokids Anak Indonesia di Jalan Meninjau Raya, Kota Malang, Jumat (12/6/2026).

 

Menurut Wahyu, selama ini satuan tugas pengawasan telah dibentuk dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, dengan adanya kewenangan tambahan, Pemkot Malang dapat melakukan pengawasan secara lebih mendalam, termasuk memberikan sanksi kepada SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

 

“Ini sudah menjadi kewenangan yang harus kita lakukan. Ada perintah untuk lebih intens mendampingi, membina, dan mengawasi SPPG sebagai bagian dari program MBG. Selama ini satgas sudah ada, tetapi sekarang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah lebih leluasa sehingga kita bisa memantau dan melakukan pembinaan secara lebih mendalam,” ujar Wahyu Hidayat.

 

Ia mengungkapkan, Pemkot Malang telah menghentikan sementara operasional enam SPPG karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Penghentian tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan standar dan upaya menjaga kualitas layanan.

 

“Kemarin ada enam SPPG yang kami suspend karena IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan teknis. Ke depan pengawasan akan kami perketat. Kami juga akan memberikan sanksi apabila ada SPPG yang tidak memenuhi standar. Semua SOP dan persyaratan, termasuk SLHS, tetap menjadi acuan utama sebelum izin operasional diberikan,” katanya.

 

Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, saat ini terdapat 87 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 SPPG sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

 

Pemkot Malang berharap penguatan pengawasan tersebut dapat memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal serta memberikan jaminan keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat. Dengan demikian, tujuan peningkatan gizi masyarakat melalui program nasional tersebut dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.