Malang, Kabarjatim.id – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengarahkan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.

Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025 yang digelar, Senin (21/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta jajaran anggota dewan dan perangkat daerah.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemerintah daerah menerima seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

“Ya, siang ini kita paripurna terkait dengan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Malang. Tentu kami dari Pemerintah Kota Malang menerima dengan saksama karena ini bagian dari bentuk kontrol dari Teman-teman Banggar,” ujar Ali.

Menurutnya, seluruh rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah penyampaian pandangan umum fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli mendatang.

“Tentu beberapa catatan ada. Nanti setelah pandangan fraksi, kita tentu akan menindaklanjuti secara langsung semua rekomendasi baik dari Banggar dan semua fraksi yang ada di Kota Malang,” lanjutnya.

Selain menyoroti besarnya SiLPA, DPRD juga memberikan perhatian terhadap rendahnya realisasi belanja modal.

Berdasarkan laporan Banggar, realisasi belanja modal masih berada di kisaran 12,54 persen, sementara ketentuan dalam regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menganjurkan porsi belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Menanggapi hal itu, Ali menyatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.

“Kalau di HKPD kan memang sudah ada beberapa aturan. Infrastruktur juga dianjurkan minimal 40%, dan tentu ini juga menjadi evaluasi bagi kami di Pemerintah Kota Malang untuk anggaran di 2027 untuk memperbaiki semuanya,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai rendahnya belanja modal merupakan persoalan yang terus berulang setiap tahun. DPRD, kata dia, mendorong agar alokasi belanja modal dapat ditingkatkan sehingga lebih seimbang dengan belanja operasional pemerintah.

“Sekarang ini kan pencapaiannya masih 8% untuk belanja modal. Harapan kami di dalam rekomendasi kami target belanja modal itu 10 sampai 15% paling tidak, supaya tidak terlalu jauh dengan persentase belanja operasi,” kata Amithya.

Ia menambahkan peningkatan belanja modal penting karena berhubungan langsung dengan manfaat yang diterima masyarakat.

“Belanja modal itu kan beberapa di antaranya itu adalah untuk masyarakat,” tambahnya.

Terkait besarnya SiLPA, Ali menjelaskan dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran sekaligus pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun sebelumnya.

“Iya, jadi efisiensi dan pelampauan pendapatan yang ditargetkan di tahun sebelumnya. Ada target PAD yang melebihi target, itu kan kemudian kita SiLPA-kan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelampauan PAD mencapai lebih dari Rp50 miliar dan akan dimanfaatkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pelampauannya 50 miliar lebih dari itu yang nanti kita gunakan di PAK itu. Nanti kita lihat di pembahasan pembiayaannya,” kata Ali.

Pemanfaatan SiLPA tersebut, lanjutnya, akan difokuskan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Paling banyak terserap di itu untuk alokasi di pendidikan, kesehatan. Ya, SPM itulah yang menjadi standar kita itu, pelayanan minimal itu yang kemudian menjadi keutamaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Amithya menegaskan SiLPA yang telah melalui proses audit dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan APBD Tahun 2026. Namun demikian, kebijakan efisiensi anggaran tetap harus diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Tahun ini yang jelas kita tetap ada skema efisiensi gitu. Jadi tema efisiensi tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Prinsipnya itu. Jadi intinya membuang hal-hal atau mengurangi hal-hal yang sifatnya itu bukan primer,” ujarnya.

Amithya juga menyoroti masih berulangnya SiLPA yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DPRD Kota Malang berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan guna mencari solusi agar pemanfaatan dana tersebut dapat lebih optimal bagi kebutuhan masyarakat di Kota Malang.