KABARJATIM – Meningkatnya kasus HIV di Kota Malang sepanjang 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Tercatat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menemukan 97 kasus baru HIV pada tahun ini. Data tersebut mendorong DPRD mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai penanganan HIV tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi maupun imbauan. Menurutnya, pemerintah daerah memerlukan instrumen hukum yang mampu mengintegrasikan langkah pencegahan, edukasi, hingga mitigasi secara lebih sistematis.
“Apa sih yang belum kita pikirkan, apa yang belum pemerintah kota lakukan. Pemerintah daerah Kota Malang ini juga ada legislatif dan eksekutif. Kita bersama-sama, nanti kita harus kaji perda yang belum ada,” ujarnya.
Dorongan pembentukan regulasi itu muncul setelah mayoritas temuan kasus baru HIV tahun ini berasal dari kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Menurut Amithya, kondisi tersebut perlu dipandang sebagai persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pendekatan menyeluruh.
Ia menilai pemerintah perlu mengidentifikasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya penyebaran HIV, sehingga kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan sejak dini.
“Banyak yang harus dilakukan Pemkot Malang, tidak hanya sekadar menyelesaikan permasalahan yang tampak di permukaan. Pemkot Malang harus melakukan mitigasi dan menarik mundur memikirkan apa saja yang belum sempat dilakukan dalam mencegah persebaran HIV,” katanya.
Amithya juga menegaskan pendekatan terhadap isu LGBTQ tidak seharusnya diarahkan pada upaya memerangi kelompok tertentu. Ia berpandangan pemerintah lebih perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat serta menyusun regulasi yang memberikan arah penanganan secara jelas.
“Kalau saya secara prinsip tidak setuju bahwa LGBT harus diperangi. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat sejak dari akar rumput,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi harus mampu memberikan informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut, termasuk berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari sisi kesehatan. Karena itu, keberadaan Perda dinilai dapat memperkuat program edukasi sekaligus menjadi dasar koordinasi lintas sektor.
Selain itu, Amithya mengingatkan bahwa konsep inklusivitas yang selama ini dikembangkan Pemerintah Kota Malang tetap harus berjalan seiring dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah membahas regulasi mengenai penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. DPRD berharap Kota Malang dapat segera menyusun kebijakan serupa agar penanganan HIV memiliki arah yang lebih jelas di tingkat daerah.
“Kami berharap pembahasan itu bisa menjadi salah satu komponen yang membuat pemerintah kota lebih konsentrasi. Ini memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan karena bagaimanapun ini adalah masyarakat kita,” tuturnya.
Amithya turut menyinggung keberadaan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menyiapkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan secara komprehensif.
Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, DPRD berharap upaya pencegahan HIV/AIDS tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan menjadi kebijakan yang terintegrasi antara edukasi, deteksi dini, pendampingan, dan pengendalian penyebaran penyakit di Kota Malang.
