KABARJATIM – Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti efektivitas pemanfaatan anggaran daerah untuk pengadaan fasilitas pengolahan sampah. Pengawasan dilakukan melalui peninjauan langsung operasional mesin pirolisis dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Rabu (15/7/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhenti pada pengadaan alat, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak terhadap penanganan persoalan sampah di Kota Malang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan pengawasan menjadi bagian penting agar seluruh infrastruktur yang telah dibangun dapat beroperasi optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi infrastruktur lingkungan ini benar-benar berdaya guna dan menjadi solusi konkret atas persoalan sampah di Kota Malang,” ujarnya.

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah mesin pirolisis yang kini beroperasi di TPA Supit Urang dan TPS Mulyorejo. Teknologi tersebut mengolah sampah plastik bernilai ekonomi rendah, seperti kantong kresek, bungkus mi instan, hingga kemasan kopi, menjadi bahan bakar minyak setara solar. Kualitas bahan bakar yang dihasilkan bahkan diklaim berada di atas Dexlite atau setara Pertadex.

Selain itu, Komisi C juga meninjau operasional mesin RDF yang mengolah sampah menjadi bahan bakar padat berbentuk briket.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menjelaskan satu siklus pengolahan pirolisis berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Dalam satu proses, mesin mampu mengolah 200 kilogram sampah plastik yang dibagi ke dalam empat tungku berkapasitas masing-masing 50 kilogram.

“Dari satu tungku berisi 50 kilogram sampah plastik dapat dihasilkan sekitar 30 sampai 32 liter solar. Jadi dalam satu kali proses dengan total 200 kilogram bahan baku bisa menghasilkan sekitar 130 liter solar berkualitas tinggi,” jelas Raymond.

Meski demikian, operasional mesin belum dapat dilakukan setiap hari karena pasokan bahan baku masih terbatas. Saat ini, proses produksi baru berlangsung satu hingga dua kali dalam sepekan sambil menunggu suplai plastik dari jaringan bank sampah.

Menurut Raymond, sistem tersebut juga relatif mandiri dari sisi energi. Solar hasil produksi sebelumnya dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar pemantik, sedangkan kebutuhan listrik hanya digunakan untuk mengoperasikan sistem pendingin.

Hasil BBM dari mesin pirolisis telah diuji coba pada sejumlah kendaraan operasional DLH, mulai truk skylift, kendaraan bermesin diesel hingga ambulans. Ke depan, produksi solar tersebut diharapkan mampu menekan belanja bahan bakar operasional pemerintah daerah melalui skema subsidi silang.

Di sisi lain, pengembangan mesin RDF masih menghadapi tantangan. Briket hasil pengolahan sampah belum memiliki nilai kalor yang memenuhi standar kebutuhan industri, termasuk pabrik semen yang menjadi salah satu calon pengguna.

Untuk meningkatkan kualitas produk, Pemerintah Kota Malang berencana mengusulkan tambahan tahapan pengolahan melalui pendanaan Local Service Delivery Project (LSDP). Langkah itu diharapkan mampu menghasilkan batu bara sintetis dengan nilai kalor lebih tinggi sehingga memiliki nilai jual bagi sektor industri.

Raymond menambahkan, sistem pengolahan tersebut dirancang tetap memperhatikan aspek lingkungan. Proses pemanasan awal memanfaatkan limbah kayu hasil pemangkasan pohon, sementara uap hasil pembakaran ditangkap melalui sistem tertutup sehingga tidak dilepas langsung ke udara.

“Hasil uji laboratorium untuk kandungan dioksin dan furan juga berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Saat ini, teknologi pirolisis tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta mengantongi dokumen klasifikasi usaha. Pemerintah Kota Malang masih menunggu izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas pemanfaatan maupun skema penjualan BBM hasil olahan.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai teknologi tersebut merupakan langkah awal membangun sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, meski manfaat ekonominya belum sepenuhnya optimal.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh teknologi di TPA, tetapi juga bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

“Kunci utamanya adalah pemilahan sejak dari rumah. Sampah plastik bernilai rendah seperti tas kresek sebenarnya tetap memiliki nilai ekonomi, sekitar Rp700 per kilogram di pusat daur ulang,” ujarnya.

Karena itu, Komisi C mendorong pemerintah daerah mengaktifkan kembali bank sampah di tingkat RT dan RW. Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Supit Urang, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku bagi mesin pirolisis dan RDF agar dapat beroperasi lebih optimal.