Kabarjatim.id | Pasuruan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasuruan terus mengintensifkan upaya pencegahan pernikahan anak melalui penguatan peran desa sebagai garda terdepan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Anak yang digelar di Desa Kelangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Rusdi Sutejo. Turut hadir sebagai narasumber Hj. Thuchfatul Syafa’atun Muniroh, S.Ag., MH., yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus tokoh agama yang memberikan perhatian pada isu perempuan dan anak serta menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Pasuruan.
Dalam rangka memperluas jangkauan edukasi hingga tingkat desa, TP PKK Kabupaten Pasuruan mengundang seluruh istri Camat dan istri Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan. Kehadiran mereka dinilai strategis mengingat perannya sebagai Bunda Forum Anak sekaligus figur yang menjadi panutan di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa persoalan pernikahan anak merupakan isu lintas sektor yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia, kesehatan, termasuk risiko stunting dan kematian ibu maupun bayi, hingga memicu kemiskinan struktural. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan data tahun 2025, Kabupaten Pasuruan masih mencatat angka pernikahan anak yang cukup tinggi di Jawa Timur.
“Kita tidak bisa diam melihat anak-anak kita kehilangan masa depannya. Pernikahan anak bukan hanya masalah administratif, tapi masalah kemanusiaan dan masa depan bangsa. Saya meminta seluruh istri Camat dan terutama istri Kepala Desa untuk menjadi ‘Garda Terdepan’ di desanya masing-masing. Aktifkan Pokja I, lakukan penyuluhan door-to-door, pantau anak putus sekolah, dan jadilah teladan bahwa anak harus sekolah setinggi-tingginya sebelum siap menikah,” tegas Mela Rusdi, sapaan akrabnya.
Pada kesempatan yang sama, Hj. Thuchfatul Syafa’atun Muniroh memaparkan materi mengenai pencegahan pernikahan anak dari perspektif hukum negara maupun hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Dari sisi agama, meski secara fisik mungkin sudah baligh, Islam mengajarkan konsep sakinah, mawaddah, warahmah, yang membutuhkan kedewasaan mental, emosional, dan finansial. Menikahkan anak di usia dini seringkali justru membawa mudharat (kerusakan) daripada manfaat, baik bagi si anak maupun keturunannya kelak,” terang Hj. Thuchfatul.
Selain memberikan pemahaman hukum dan keagamaan, ia juga membekali para istri Kepala Desa dengan berbagai strategi advokasi di tingkat desa, mulai dari pemanfaatan Dana Desa untuk program perlindungan anak, penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Pernikahan Anak, hingga pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan para orang tua.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang diikuti para istri Kepala Desa. Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai pengalaman serta tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari faktor ekonomi, adat istiadat, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai kesehatan reproduksi.
Melalui pembinaan ini, TP PKK Kabupaten Pasuruan berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam mencegah pernikahan anak, sebagai langkah bersama mewujudkan generasi emas Pasuruan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
