Kabarjatim.id | Jakarta — Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menyoroti pentingnya profesionalisme, independensi, integritas, serta akuntabilitas kurator dan pengurus dalam sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Anisah, kurator dan pengurus memiliki posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan debitur, kreditur, serta kepastian hukum dalam proses kepailitan dan PKPU.
“Menurut kami, kurator dan pengurus memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem kepailitan dan PKPU, karena berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan debitur, kreditur, dan kepastian hukum. Karena itu, profesionalisme, independensi, integritas, serta akuntabilitas kurator dan pengurus harus menjadi perhatian utama,” ujar Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum memiliki fungsi administrasi dan pengawasan terhadap kurator dan pengurus. Selain itu, telah tersedia mekanisme pelaporan, klarifikasi informasi, pengaduan, hingga tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Hukum memiliki fungsi administrasi dan pengawasan terhadap kurator dan pengurus. Pada saat yang sama, terdapat mekanisme pelaporan, klarifikasi informasi, pengaduan, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Anisah mengapresiasi keberadaan mekanisme tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus mampu berjalan secara substantif dan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Kami mengapresiasi adanya mekanisme tersebut, tetapi perlu dipastikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar mampu mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang dapat merugikan para pihak dalam proses kepailitan dan PKPU,” tegasnya.
Ia menilai penguatan pengawasan menjadi penting untuk memastikan seluruh proses kepailitan dan PKPU berjalan secara profesional, independen, transparan, serta memberikan perlindungan yang proporsional bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
