KabarJatim.ID | TUBAN – Sebuah langkah preventif yang strategis dalam mengedukasi generasi muda dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektoral di wilayah Montong, Tuban. Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMMA HKI) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia, bersinergi dengan Lembaga Konsultan & Bantuan Hukum (LKBH) Al-Hikmah Indonesia, sukses menyelenggarakan agenda penyuluhan hukum yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di MA Tarbiyatul Banin Banat Jetak Montong pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan fokus utama memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi pernikahan di usia yang terlalu muda.

Kegiatan yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB ini tidak hanya sekadar sosialisasi formal, melainkan sebuah forum ilmiah yang mengangkat tema krusial, yakni “Membangun Generasi Berakhlak Melalui Pemahaman Hukum Keluarga Islam dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Etika Pergaulan”. Melalui tema tersebut, panitia penyelenggara berupaya menyelaraskan antara norma agama yang tertuang dalam Hukum Keluarga Islam dengan realitas sosial yang dihadapi remaja saat ini. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen nyata institusi pendidikan tinggi dalam merespons isu-isu sosial di tengah masyarakat melalui pendekatan akademis yang aplikatif.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah membekali para siswa dengan kesadaran hukum yang kokoh, terutama yang bersinggungan langsung dengan ranah domestik dan personal. Dalam era informasi yang begitu cepat, remaja seringkali terpapar pada pemahaman yang keliru mengenai pernikahan. Oleh karena itu, HIMMA HKI dan LKBH Al-Hikmah memandang perlu adanya penyaringan informasi melalui jalur edukasi hukum yang kredibel. Para siswa diajak untuk memahami bahwa setiap tindakan hukum yang mereka ambil, termasuk keputusan untuk menikah, memiliki konsekuensi yuridis dan sosial yang besar di masa depan.

Untuk memastikan materi yang disampaikan memiliki bobot yang kuat secara teori dan praktik, penyuluhan ini menghadirkan dua pakar yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama adalah Abdul Jalil, S.H.I., M.H., CM, seorang akademisi dan dosen tetap dari Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia. Beliau memberikan pemaparan komprehensif mengenai landasan teoretis dan yuridis terkait aturan pernikahan. Kehadiran beliau memastikan bahwa setiap materi yang diserap oleh para siswa memiliki dasar hukum Islam yang kuat sekaligus sejalan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Melengkapi perspektif akademis, narasumber kedua yakni H. Herfin Fahri, Lc., M.H.I., selaku Direktur LKBH Al-Hikmah Indonesia, hadir memberikan tinjauan praktis dari sudut pandang pendampingan hukum. Beliau banyak mengupas mengenai realitas kasus-kasus yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum dalam keluarga. Sinergi antara perspektif dosen dan praktisi hukum ini menciptakan sebuah diskusi yang kaya, di mana para siswa tidak hanya belajar tentang apa yang tertulis dalam teks hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut bekerja dan melindungi mereka dalam kehidupan nyata.

Fokus bahasan yang paling ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai dampak multidimensi dari pernikahan usia dini. Para pemateri menguraikan bahwa pernikahan dini bukan hanya soal kesiapan administrasi, namun menyangkut kesiapan fisik, mental, dan finansial yang seringkali belum dimiliki oleh remaja seusia sekolah menengah. Dengan memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai dampak-dampak tersebut, diharapkan para siswa MA Tarbiyatul Banin Banat memiliki alasan kuat secara logika dan syariat untuk menunda pernikahan hingga usia mereka benar-benar matang.

Selain membahas risiko pernikahan dini, penyuluhan ini juga menyentuh aspek fundamental lainnya, yaitu etika dalam pergaulan remaja. Di fase pencarian jati diri, remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan yang bisa menjerumuskan mereka pada perilaku yang merugikan. Oleh karena itu, narasumber memberikan arahan mengenai bagaimana membangun pola interaksi yang sehat, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai agama. Hal ini dipandang sebagai langkah awal yang paling efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan yang terpaksa dilakukan akibat pergaulan bebas.

Antusiasme yang luar biasa ditunjukkan oleh para pelajar selama kegiatan berlangsung di lingkungan MA Tarbiyatul Banin Banat. Mereka tidak hanya menjadi pendengar pasif, namun sangat aktif dalam memberikan tanggapan dan pertanyaan selama sesi pemaparan materi. Interaksi dua arah ini menandakan bahwa isu pernikahan dini dan etika pergaulan merupakan topik yang memang sangat relevan dan dibutuhkan oleh mereka. Melalui diskusi dan tanya jawab tersebut, banyak tabir ketidaktahuan mengenai persoalan hukum keluarga yang akhirnya dapat terjelaskan secara gamblang dan mudah dicerna.

Penyelenggara menekankan bahwa masa remaja adalah periode emas yang sangat menentukan pembentukan karakter dan pola pikir seseorang. Jika pada fase ini mereka dibekali dengan pemahaman hukum yang benar, maka mereka akan memiliki “imunitas” terhadap tekanan lingkungan atau informasi keliru yang sering mendorong terjadinya pernikahan dini. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dan praktisi hukum berupaya mengubah perspektif remaja agar lebih memprioritaskan pendidikan dan pengembangan kapasitas diri sebagai investasi jangka panjang sebelum memasuki jenjang rumah tangga.

Lebih jauh lagi, pemaparan materi juga menyoroti aspek kesehatan dan psikososial. Pernikahan dini seringkali berkorelasi dengan tingginya risiko kesehatan bagi ibu dan anak, serta kerentanan terhadap konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian karena ketidaksiapan mental. Para siswa diajak untuk melihat pernikahan sebagai sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kematangan emosional dan stabilitas sosial. Edukasi ini bertujuan agar setiap siswa mampu mengambil keputusan hidup secara bijak tanpa terpengaruh oleh tren sesaat atau paksaan dari pihak mana pun.

Dalam konteks penguatan karakter, para siswa didorong untuk memahami batas-batas pergaulan yang sopan dan menjaga kehormatan diri. Etika pergaulan yang sehat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Dengan membangun hubungan sosial yang positif dan berlandaskan tanggung jawab, remaja dapat terhindar dari berbagai masalah sosial yang kompleks. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum juga menjadi poin penting agar mereka merasa terlindungi dan tahu ke mana harus mencari bantuan jika menghadapi persoalan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi cerminan dari peran aktif mahasiswa dan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat. HIMMA HKI Universitas Al-Hikmah Indonesia membuktikan bahwa peran mahasiswa tidak hanya terbatas di dalam ruang kelas atau perpustakaan, tetapi juga harus mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Dengan terjun langsung ke sekolah-sekolah, mahasiswa dapat mempraktikkan ilmu hukum yang mereka pelajari sekaligus memberikan manfaat nyata bagi edukasi generasi sebaya mereka di tingkat menengah atas.

Kolaborasi berkelanjutan antara Universitas Al-Hikmah Indonesia, LKBH, dan institusi pendidikan seperti MA Tarbiyatul Banin Banat diharapkan dapat terus diperkuat di masa mendatang. Model edukasi hukum jemput bola seperti ini dinilai sangat efektif untuk menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan informasi hukum. Sinergi ini membuktikan bahwa perguruan tinggi memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu lokal, khususnya dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya melalui pendekatan persuasif-edukatif.

Salah satu tantangan dalam menyampaikan materi hukum adalah penggunaan bahasa yang seringkali dianggap terlalu kaku dan sulit dipahami oleh orang awam, terutama remaja. Namun, dalam penyuluhan ini, mahasiswa dan narasumber berhasil menerjemahkan teori-teori hukum keluarga Islam yang kompleks ke dalam bahasa yang sederhana dan komunikatif. Hal ini dilakukan agar pesan utama mengenai pencegahan pernikahan dini dapat diterima dengan baik tanpa mengurangi esensi dari nilai hukum dan agama yang disampaikan, sehingga tujuan dari literasi hukum dapat tercapai secara maksimal.

Sebagai penutup, penyuluhan ini menyisipkan pesan kuat bahwa membangun generasi yang berakhlak mulia tidak bisa dilakukan secara instan hanya melalui nasihat verbal. Diperlukan pembekalan yang sistematis melalui pendidikan agama, pemahaman hukum yang sadar, serta pendampingan yang konsisten. Kegiatan di MA Tarbiyatul Banin Banat ini merupakan salah satu langkah konkret dari Universitas Al-Hikmah Indonesia dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pilar masyarakat. Melalui kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini, generasi muda diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, bertanggung jawab, dan mampu menjaga masa depan mereka dengan keputusan-keputusan yang tepat.