Kabarjatim.id | Kabupaten Malang — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD, legislatif mendorong agar aset daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 9/2018 tentang Pengelolaan BMD, Ukasyah Ali Murtadlo, mengatakan perubahan regulasi tersebut nantinya membawa sejumlah konsekuensi dalam pemanfaatan aset daerah.
“Dengan perda pengelolaan BMD terbaru nanti, ada beberapa konsekuensinya dalam peraturan baru yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan aset daerah,” kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 9/2018 tentang Pengelolaan BMD Ukasyah Ali Murtadlo, Rabu (8/9/2026).
Menurut Ukasya, perubahan perda lama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, terutama dalam melakukan inventarisasi hingga pengelolaan aset.
“Ya, pastinya harapan kita dengan peraturan baru ini lebih memudahkan BKAD untuk lebih menginventaris aset-aset daerah di Kabupaten Malang. Sekaligus juga pengelolaan dan pemanfaatannya,” tandasnya.
Ukasyah menilai, inventarisasi yang dilakukan secara baik akan membuka peluang agar aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Malang dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan daerah.
“Pastinya, bagaimana kita nantinya bisa lebih memanfaatkan aset daerah untuk menambah PAD. Intinya di sana. Jadi dalam klausul peraturan perubahan ini, dulu aset yang tidak bisa tersentuh atau apa, dengan peraturan baru ini akhirnya bisa” jelas Ukasya.
Ia lalu menyebutkan, salah satu contohnya dulu kalau aset barang yang sudah disewakan, maka tidak boleh disewakan lagi.
“Nah, kalau sekarang boleh. Syaratnya, ke depan boleh menyewa hanya satu kali,” imbuhnya.
Salah satu contoh pemanfaatan aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Dampit. Ukasyah menyebut, sosialisasi mengenai perubahan aturan juga telah dilakukan di wilayah tersebut.
“Informasi yang kami terima, para penyewa sudah juga dikumpulkan juga. Itu laporannya di tahun 2026 ini sudah ada sewa baru yang masuk. Sebelumnya sulit, karena orang pertama nggak mau (melepaskan),” ungkapnya.
Dengan adanya perubahan regulasi, Pansus optimistis pemanfaatan aset daerah dapat semakin diarahkan untuk memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang.
“Ini karena dengan aturan baru itu, kita harus tangkap peluangnya di sana juga. Akan disayangkan kalau dengan perubahan peraturan lebih leluasa, tetapi kita tidak bisa memanfaatkannya,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengungkapkan data aset daerah Kabupaten Malang pada posisi per 31 Desember 2025.
Rinciannya, aset intrakomptabel yang terdiri dari Aset Tetap sejumlah 2.3 juta unit/barang dengan nilai Rp12,9 triliun. Selain itu, tercatat Aset lainnya sejumlah 17,4 ribu dengan nilai Rp336,7 miliar.
Sedangkan, lanjut Yetty, untuk Aset Ekstrakomptabel berupa Aset Tetap sejumlah 2,2 juta unit, dengan nilai Rp34,2 miliar.
Jika ditotal, nilai aset daerah Kabupaten Malang untuk kedua jenis aset tersebut mencapai lebih dari Rp13,2 triliun.
Sebelumnya, Yetty Nurhayati menyebut potensi aset daerah yang dimiliki Pemkab Malang bisa meraup keuangan cukup signifikan. Dimana, dari yang awalnya terkumpul Rp 64,2 miliar, kini bisa meningkat jadi Rp 79,2 miliar.
“Itu semua dari potensi aset, yang bisa disewakan. Di antaranya, lahan pertanian seluas 106,80 hektare (Ha) yang tersebar di 3.377 bidang, telah disewakan dengan laku harga Rp 20,2 miliar. Aset bidang tanah itu disewakan untuk meningkatkan PAD,” ungkap Yetty. (*)
