Penulis : Chusni Mubarok, S.H. | Advokat

Dugaan tindakan penutupan paksa warung kelontong di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian dari perspektif hukum. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan persaingan usaha atau ketertiban antarpedagang, melainkan menyangkut batas kewenangan kelompok masyarakat, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan supremasi hukum.

Persoalan mengenai ketentuan jarak antartoko, apabila memang menjadi dasar tindakan tersebut, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Sebab, tidak setiap aturan yang dibuat oleh suatu kelompok masyarakat secara otomatis memiliki kekuatan hukum untuk dipaksakan kepada pihak lain.

Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memiliki dasar kewenangan dan landasan hukum yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan negara hanya karena merasa memiliki legitimasi sosial atau kekuatan kelompok.

1. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kekuasaan kelompok

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum terhadap hak seseorang harus memiliki dasar kewenangan dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi, paguyuban, maupun kelompok masyarakat memang memiliki ruang untuk mengatur kepentingan internalnya. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi pemerintahan atau penegakan hukum.

Ketentuan internal mengenai jarak usaha, tata tertib perdagangan, maupun kesepakatan antarpedagang tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan untuk menutup tempat usaha milik orang lain secara paksa.

Aturan internal harus dibedakan dari peraturan perundang-undangan. Keberlakuannya juga harus dilihat berdasarkan subjek yang terikat, dasar kesepakatan, serta kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan memberikan batas terhadap tindakan kelompok

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memberikan kerangka mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi organisasi kemasyarakatan.

Pasal 20 memberikan hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya secara mandiri dan terbuka.

Namun, hak tersebut harus dibaca bersama Pasal 21 yang mewajibkan organisasi kemasyarakatan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan kedamaian dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (2) huruf d melarang organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pasal 59 ayat (2) huruf e juga melarang organisasi melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Dengan demikian, kebebasan berorganisasi bukanlah legitimasi untuk melakukan tindakan pemaksaan terhadap masyarakat.

Perlu dibedakan antara kewenangan organisasi mengatur anggotanya dengan tindakan memaksakan kehendak kepada pihak di luar organisasi. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

3. Dugaan pemaksaan penutupan usaha dapat diuji berdasarkan Pasal 448 KUHP

Dari perspektif hukum pidana, salah satu ketentuan yang relevan untuk dianalisis adalah Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pemaksaan, yaitu perbuatan seseorang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam konteks dugaan penutupan paksa warung, terdapat beberapa unsur yang harus diperiksa:

1. Apakah terdapat tindakan memaksa terhadap pemilik usaha?
2. Apakah pemaksaan tersebut dilakukan secara melawan hukum?
3. Apakah terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan?
4. Apakah tindakan tersebut bertujuan membuat korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu?

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, Pasal 448 KUHP dapat dipertimbangkan untuk diterapkan.

Namun, tidak setiap teguran, larangan, atau perselisihan otomatis memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan. Unsur kekerasan atau ancaman kekerasan serta sifat melawan hukum harus dibuktikan secara konkret.

4. Penguasaan barang dagangan harus diuji berdasarkan ketentuan pidana terhadap harta benda

Apabila dalam suatu tindakan penertiban terdapat pengambilan atau penguasaan barang dagangan milik orang lain tanpa hak, persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif hukum pidana.

Pasal 476 KUHP mengatur tindak pidana pencurian, sedangkan Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan.

Keduanya memiliki konstruksi unsur yang berbeda.

Dalam pencurian, terdapat perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sementara dalam penggelapan, barang telah berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian secara melawan hukum dimiliki atau diperlakukan sebagai miliknya.

Oleh karena itu, penentuan tindak pidana harus didasarkan pada fakta mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasainya, bagaimana barang tersebut dipindahkan, serta apa maksud dan tujuan tindakan tersebut.

Tidak cukup hanya melihat adanya perpindahan barang. Konstruksi pidananya harus ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur pasal yang bersangkutan.

5. Hak mencari nafkah dan perlindungan harta benda merupakan hak konstitusional

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda setiap orang, termasuk hak atas rasa aman dari ancaman.

Jaminan tersebut dipertegas melalui Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Artinya, kegiatan ekonomi masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah, bukan melalui intimidasi atau tindakan sewenang-wenang.

6. Aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan profesional

Dalam persoalan seperti ini, penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan opini publik, sentimen kelompok, maupun tekanan massa.

Aparat penegak hukum perlu memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk memeriksa kemungkinan adanya tindakan kekerasan, ancaman, penguasaan barang tanpa hak, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Apabila terdapat persoalan administratif mengenai lokasi atau jarak usaha, pemerintah daerah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tidak boleh terjadi pencampuradukan antara kewenangan organisasi, kewenangan pemerintah daerah, dan kewenangan aparat penegak hukum.

7. Persoalan hukum tidak boleh berkembang menjadi konflik etnis

Persoalan ini harus tetap ditempatkan sebagai persoalan hukum, bukan konflik berdasarkan suku, asal daerah, atau identitas kelompok.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, penyelesaian perkara harus diarahkan pada pemeriksaan perbuatan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing individu, bukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berasal dari organisasi, paguyuban, suku, atau daerah tertentu. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh memperoleh kekebalan hukum karena memiliki kedudukan dalam suatu kelompok.

PENUTUP: KEWIBAWAAN HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA KELOMPOK

Menurut saya, substansi persoalan ini bukan semata-mata mengenai jarak antartoko atau persaingan ekonomi antarpedagang. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan kelompok masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Masyarakat memiliki hak untuk membentuk organisasi, membuat kesepakatan, dan menjaga ketertiban lingkungannya. Namun, seluruh hak tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum dan dengan tetap menghormati hak pihak lain.

Tidak ada organisasi atau paguyuban yang dapat menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan, aparat penegak hukum, maupun pemegang kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara paksa kepada masyarakat.

Apabila terdapat pelanggaran, gunakan mekanisme hukum. Apabila terdapat sengketa, tempuh jalur penyelesaian yang sah. Jangan menjadikan tekanan kelompok sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan.

Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan kelompok yang berdiri lebih tinggi daripada hukum. Ketertiban tidak boleh dibangun melalui tindakan sewenang-wenang, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan massa.