PC GP Ansor Kota Malang Berharap Pemerintah Memberikan Atau Membangun Fasilitas Dan Sarana Klinik Kesehatan Di Pesantren
Kabarjatim.id | Kota Malang -PC GP Ansor Kota Malang Menyambut baik atas ditetapkannya Raperda fasilitasi penyelenggaraan Pesantren menjadi “Perda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren” dalam sidang DPRD Kota Malang pada tgl 4 juli 2024.
Setidaknya melalui peraturan itu, memberikan kemudahan pada pesantren untuk mendapatkan akses fasilitas dari pemerintah yg sebelumnya hanya bisa di nikmati oleh peserta didik dari lembaga pendidikan formal saja, semisal beasiswa prestasi yg selama ini hanya mudah di akses dan diterima oleh peserta didik dari lembaga pendidikan formal, sementara santri tidak semudah yg dirasakan peserta didik dari lembaga pendidikan formal.
Lain dari itu, yg tak kalah pentingnya, adalah perlu dipikirkan juga untuk sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan pesantren, harapan kami, karena sekarang sudah ada payung hukumnya, pemerintah harus bisa membantu pembangunan atau menyediakan sarana kesehatan di lingkungan pesantren.
Dengan membangun klinik kesehatan di lingkungan pesantren, untuk memastikan para santri dan warga pesantren lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, setidaknya layanan kesehatan dasar, bagi kami ini sangat penting, mengingat lingkungan pesantren yg dgn jumlah santri yg tidak sedikit serta kondisi fasilitas pesantren yg masih terbatas, bukan tidak mungkin mudah terjadi penularan penyakit, sekalipun itu termasuk kategori penyakit ringan.
Begitu juga, klinik kesehatan ini bisa tidak hanya untuk melayani warga dalam lingkungan pesantren saja seperti para santri, ustadz, dan pengasuh pesantren, tetapi juga bisa untuk warga sekitar pesantren.