Kawal Putusan MK, Aliansi Pasuruan Melawan Gelar Aksi Di Depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan
Kabarjatim.id | Pasuruan – Sekelompok besar mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Pasuruan Melawan mengadakan demonstrasi untuk mengawasi putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Massa yang berjumlah ratusan orang mulai berorasi sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selama aksi berlangsung, mereka secara bergantian melakukan orasi.
Penanggung Jawab Aksi, Noer Fikri (Tembel) menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap DPR yang berencana membatalkan keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024 mengenai Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Keputusan No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada.
“Di hari kemerdekaan ini, Demokrasi bangsa Indonesia sedang dipermainkan oleh sekelompok elit politik yang secara sengaja hendak mengubah aturan negara terkait pilkada,” kata Tembel sapaan akrabnya
Dalam kesempatan ini, para pengunjuk rasa meminta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui putusan MK dan konsisten menolak pengesahan revisi Rancangan UU Pilkada yang digarap oleh DPR dalam waktu kurang dari sehari.
“DPRD sebagai representasi masyarakat Kabupaten Pasuruan, harus menolak revisi UU Pilkada di DPR,” katanya.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang belum mengeluarkan Perbawaslu yang merujuk pada kedua amar putusan MK tersebut.
“Bagaimana mungkin wasit dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan jika aturan mengenai pelanggaran belum disepakati terlebih dahulu?” kata Fatkhul dari PC PMII Pasuruan.
Massa sempat ditemui oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyu.
Dalam aksi kali ini, aliansi memberikan 5 tuntutan, diantaranya :
1. Mendesak DPR RI untuk secara pro aktif melaksanakan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah beroperasi sesuai dengan prinsip konstitusi hukum dan tidak merusak demokrasi dengan mengesampingkan kepentingan rakyat.
2. Mendorong seluruh civitas akademika dan elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK demi menjaga demokrasi dan konstitusi.
3. Mengutuk segala tindakan represif aparat terhadap massa aksi dan menuntut kepolisian membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap selama demo kawal putusan MK diberbagai daerah.
4. Mendesak DPRD Kabupaten/Kota untuk mempublikasi segala tuntutan kita di akun media social resmi dan mengirimkan email kepada DPR RI sebagai tanggung jawab social kepada publik. Apabila dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1×24 jam DPRD Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tuntutan kami, maka kami akan menggalang massa yang lebih besar.
5. Mendesak DPRD Kabupaten pasuruan untuk membuat pernyataan sikap secara tertulis sesuai dengan putusan MK serta ditandatangani oleh ketua DPRD disertai Materai