DaerahPeristiwa

Cabuli Anak Dibawah Umur, TNI Gadungan Diamankan Polisi

Kabarjatim.id | Pasuruan -Mengaku sebagai anggota Intel Koppasus, pria paruh baya berusia (50) tahun berinisial (ML) asal Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Diduga lakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Akibat ulahnya, ia diamankan tim gabungan dari Polsek Pandaan, Intelrem, Inteldim saat berada disebuah kos-kosanya di Kelurahan Petungsari karena mencabuli anak dibawah umur, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

Budi Luhur selaku Kanit Polsek Pandaan menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan orang tua korban ke Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Jogosari, (ML) mengaku dari anggota Kopassus dan membawa Pistol jenis Soft Gun, ia sering membawa putrinya yang berusia (15) tahun yang masih berstatus Pelajar SMP keluar rumah.

“Adanya laporan tersebut Babinsa dan Babhinkamtibmas langsung berkordinasi dengan Serka Jumadi dari Tim Intelrem 083 Bdj dan Serka Basuki. H. dari Unit inteldim 0819 Pasuruan, bersama beberapa anggota Polsek Pandaan melakukan penyelidikan ke tempat kos-kosannya di Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan,” Kata Budi Luhur.

Ia juga menyampaikan setelah adanya laporan, pihaknya beserta tim gabungan langsung bergerak mengamati kos-kosanya dan gerak gerik terduga pelaku pencabulan,
(ML) Ditangkap tanpa perlawanan dan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di kosnya.

“Setelah berhasil ditangkap terduga pelaku kami bawa ke Polsek Pandaan untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang berhasil kami amankan di kos-kosannya berupa :
1 : Senjata Sohgun
2 : Sangkur TNI
3 : Ikat pinggang TNI
4 : Satya Lencana TNI 8 dan 16 tahun.
Saat ini terduga pelaku Sdr. Muslim kami bawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penangganan lebih lanjut,” imbuhnya. (Dre/Red)