Kabarjatim.id | Pasuruan – Meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas industri menjadi tantangan serius di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keterbatasan lahan pembuangan turut memperparah kondisi, menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Namun di tengah persoalan tersebut, sosok Mochammad Fuad, Kepala Desa Randupitu, tampil sebagai inisiator perubahan. Melalui kerja keras bertahun-tahun, ia berhasil menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga menghasilkan energi alternatif. Inovasi ini bahkan telah memperoleh pengakuan hukum berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berawal dari Kepedulian Lingkungan

Inisiatif Fuad bermula dari keresahan pribadi saat melihat kondisi sungai di timur rumahnya yang dipenuhi sampah. Bersama sejumlah pemuda di Dusun Babat, ia membentuk kelompok Pemuda Peduli Sampah (PEMPES). Pada tahap awal, mereka hanya mengangkut sampah rumah tangga dari satu Rukun Warga (RW) menggunakan mobil pribadinya.

kabarjatim

“Setiap pagi mobil saya gunakan untuk mengangkut sampah, siang baru saya pakai bekerja,” ungkap Fuad.

Seiring meningkatnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat, jangkauan pengambilan sampah meluas hingga mencakup seluruh desa. Pada 2018, PEMPES mulai menerapkan sistem pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

Dukungan Investasi dan Transformasi Energi

Pada awal 2020, upaya PEMPES menarik perhatian PT KCS, sebuah perusahaan lokal yang tertarik beralih dari batu bara ke RDF sebagai sumber energi. PT KCS kemudian mengucurkan investasi senilai Rp1,2 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan sampah dan mesin RDF, dengan kesepakatan bahwa PEMPES mencicil pembayarannya dari hasil RDF yang dipasok.

Proses pengolahan dimulai dari pengumpulan sampah, pemilahan di conveyor, hingga pencacahan sampah anorganik menjadi bahan bakar RDF yang kemudian dikirim ke pabrik.

“Alhamdulillah, ketika saya menjabat sebagai kepala desa tahun 2022, saya lakukan negosiasi ulang dan akhirnya PEMPES dibebaskan dari kewajiban mencicil. Sekarang kami tidak membayar sepeser pun,” kata Fuad.

Pengakuan Daerah hingga Nasional

Keberhasilan sistem pengelolaan sampah di Desa Randupitu mendapat apresiasi luas. Pada April 2024, desa ini meraih penghargaan “Desa Zero Waste” dari Bupati Pasuruan. Disusul pada Juli 2024, penghargaan “Desa Bersih dan Lestari (Berseri)” diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. Bahkan pada Desember tahun yang sama, PEMPES mendapat piagam dari Gubernur atas inovasi mengolah sampah rumah tangga menjadi RDF.

Resmi Terdaftar Sebagai Hak Cipta

Sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan atas inovasinya, Mochammad Fuad mendaftarkan sistem pengelolaan sampah berbasis RDF ke Kementerian Hukum dan HAM. Pada 6 Juli 2022, hak cipta tersebut resmi diterbitkan dengan perlindungan selama 50 tahun, sesuai Pasal 72 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Contoh Bagi Desa Lain

Menurut Fuad, keberhasilan Randupitu bukan sekadar prestasi, melainkan model pengelolaan sampah yang bisa direplikasi oleh desa-desa lain.

“Jika kita serius, berkomitmen, dan mau berubah, maka sampah bisa jadi berkah. Ini bukan hanya tentang kebersihan, tapi tentang masa depan,” tegasnya.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang inovatif, jika dikembangkan dengan sungguh-sungguh dan kolaboratif, mampu menghasilkan dampak besar bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat luas. (adr/red)