Kabarjatim.id | Pasuruan – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Korban, SE (38), warga Nglames, Madiun, ditemukan tak bernyawa di aliran sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat pagi (18/07/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka: MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (21/7).
Peristiwa tragis itu bermula saat korban mengajak MI berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kamis malam (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Usai berenang, korban dan para tersangka masuk kembali ke dalam mobil. Di sinilah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.
Tak terima, MI memukul korban berkali-kali. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA lalu menusukkan pisau itu ke leher korban satu kali, sementara LHF memukul korban dengan kunci mobil.
Usai kejadian, korban dibuang ke sungai dalam kondisi luka-luka. Warga kemudian menemukan jasad korban dalam keadaan tidak bernyawa keesokan paginya.
Hasil autopsi tim forensik mengungkap bahwa korban meninggal karena saluran napasnya tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), meski ditemukan pula luka tusuk dan bekas kekerasan fisik lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)
• 1 unit motor Honda Beat merah putih
• 1 buah pisau
• Pakaian milik korban dan para tersangka
• 1 unit HP Samsung A50 milik korban
• Dompet dan identitas korban
• Beberapa potong pakaian saat kejadian
Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat malam (18/7) oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari. MI ditangkap di rumahnya di Kraton, Kabupaten Pasuruan. AAA dan LHF diamankan di rumah AAA di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


