Kabarjatim.id | Kota Malang – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video King Abdi konten kreator asal Malang yang secara terang-terangan mempromosikan minuman Beralkohol. Dalam video tersebut, pelaku tidak hanya menampilkan produk Minuman Beralkohol secara jelas, tetapi juga mengajak publik untuk mengonsumsinya. Aksi yang dinilai sebagai bentuk promosi terbuka itu menjadi sorotan tajam, terlebih video tersebut beredar luas di Media Sosial meski sudah di take down oleh pemilik akun dan dapat dengan mudah diakses, termasuk oleh anak-anak di bawah umur.

Merespons hal itu, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang, Sugiyanto, S.Sos, menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Kang Sugik ini, penyebaran video semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Kementerian Perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Sugiyanto, S.Sos menyebut bahwa promosi minuman beralkohol secara terbuka jelas-jelas melanggar semangat dari regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras, khususnya generasi muda yang sangat rentan terpapar.

“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua yang biasa disapa Kang Sugik ini.

kabarjatim

Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat sejumlah pasal yang secara gamblang melarang dan mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan promosi miras di wilayah hukum Kota Malang.

“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b; untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.

Kang Sugik juga menyoroti peran penting Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan Perda tersebut secara konsisten, sesuai kewenangan yang telah diamanatkan dalam regulasi.

“Seperti dalam Pasal 4 ayat 1 point d; melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e; melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” kata Kang Sugik saat membacakan isi Perda Kota Malang.

Ia mengingatkan bahwa konten seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan bagi perkembangan generasi muda. Terlebih, video yang beredar bebas di ruang digital seperti WAG ini berpotensi ditonton oleh anak-anak dan remaja yang belum memiliki daya nalar yang kuat terhadap dampak negatif konsumsi alkohol.

Kang Sugik menegaskan, bila tayangan semacam ini dibiarkan, maka budaya permisif terhadap miras bisa tumbuh dan merusak mentalitas generasi penerus bangsa. Karena itu, diperlukan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyikapi peristiwa ini.

Dalam seruannya, PC GP Ansor Kota Malang mendesak agar Wali Kota Malang bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugik.

Seruan ini menjadi pengingat penting bahwa ruang digital bukan tempat tanpa batas. Apapun bentuk kontennya, promosi barang berbahaya seperti miras harus diberantas, demi menjaga norma sosial, hukum, dan masa depan anak-anak bangsa.