Kabarjatim.id |Tuban – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Al Hikmah Tuban dengan penuh kesungguhan telah melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal selama dua hari, yakni pada Sabtu–Minggu, 25–26 Oktober 2025, bertempat di Aula Utama Universitas Al Hikmah Tuban.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas mahasiswa dalam bidang hukum praktis, khususnya dalam memahami peran strategis paralegal sebagai mitra advokat dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Peserta kegiatan berasal dari berbagai angkatan yang memiliki semangat tinggi untuk mengembangkan kompetensi dan kepekaan sosial di bidang hukum.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Bapak H. Hervin Fahri, Lc., M.H.I., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa paralegal merupakan representasi penting dari peran mahasiswa hukum yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Beliau juga menekankan bahwa kemampuan teknis harus berjalan seiring dengan integritas moral dan etika profesional.

Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan Diklat Paralegal diisi dengan serangkaian materi substantif yang disampaikan oleh narasumber berkompeten di bidangnya, antara lain:

Materi I – Etika dan Tanggung Jawab Paralegal Pemateri: Che Che Nur’Aeni, S.H. dari LBH Ronggolawe

Materi ini mengulas prinsip-prinsip etik dan tanggung jawab profesional yang wajib dimiliki oleh seorang paralegal. Peserta diajak memahami batasan kewenangan, menjaga kerahasiaan klien, serta menumbuhkan sikap integritas dan profesionalitas dalam setiap tindakan pendampingan hukum.

Materi II – Perlindungan Perempuan dan Anak. Pemateri kedua adalah Wakil Rektor III . Fathonah K. Daud, Lc., M.Phil. Fokus bahasan diarahkan pada isu-isu perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Pemateri menekankan pendekatan humanis dan empatik dalam penanganan kasus, serta pentingnya perspektif gender dan keadilan sosial dalam praktik paralegal.

Materi III – Bantuan Hukum di Indonesia dan Kasus-Kasus Terkini yang dibawakan oleh Pemateri: Dosen HKI sendiri yakni Bapak Zainuri Akbar, M.H.

Pemateri menyoroti sistem hukum di Indonesia, peran lembaga bantuan hukum (LBH), serta berbagai kasus aktual yang dihadapi masyarakat . Pemateri juga menyoroti tantangan di lapangan dan pentingnya peran dalam memperluas akses keadilan di tingkat masyarakat akar rumput.

 Selanjutnya Materi IV – Teknik Komunikasi dan Integritas Paralegal Pemateri: Choirul Aziz, S.H. Dari PPSHI TUBAN

Dalam sesi ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai pentingnya komunikasi hukum yang efektif dan beretika. Pemateri menekankan kemampuan membangun kepercayaan dengan klien, teknik mendengarkan aktif, serta menjaga integritas pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang paralegal.

Materi V – Teknik Penyusunan dan Praktik Pembuatan Dokumen (Gugatan dan Laporan yang dibawakan pemateri: Khasan Saifullah, S.H. Dari PERADI Tuban. 

Sebagai materi penutup, peserta dilatih secara langsung dalam penyusunan dokumen hukum, meliputi surat kuasa, laporan kasus, dan draft gugatan sederhana. Kegiatan ini bertujuan melatih keterampilan praktis peserta agar mampu menyusun dokumen hukum yang sistematis, argumentatif, dan sesuai dengan kaidah hukum positif.

Menjelang penutupan, acara dipimpin oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Bpk. Syamsul Arifin S.HI.M.H, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemateri dan peserta atas antusiasme serta dedikasi selama pelaksanaan diklat. Kaprodi juga menginisiasi sesi refleksi terbuka, di mana para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kesan, pengalaman, dan pelajaran berharga yang diperoleh.

Dari berbagai refleksi yang muncul, peserta menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya memperluas pengetahuan hukum, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran sosial untuk menjadi insan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Salah satu peserta, Mas Saifi, mahasiswa semester akhir, menyampaikan refleksinya bahwa kegiatan ini memberikan kesadaran baru tentang pentingnya memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Melalui kegiatan ini, kami menjadi lebih sadar bahwa melek hukum bukan hanya untuk praktisi, tetapi juga untuk setiap warga negara agar mampu memahami dan memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret Fakultas Syariah Universitas Al Hikmah Tuban dalam mencetak generasi muda hukum yang profesional, beretika, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan sosial.