Kabarjatim.id | Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai atas kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025 yang menghembuskan napas terakhir di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Anisah secara tegas mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka fakta seterang-terangnya melalui proses investigasi yang transparan, objektif, dan independen.
Anisah menilai, wafatnya Alfarisi di dalam rutan bukanlah peristiwa biasa yang dapat diselesaikan dengan pernyataan normatif. Menurutnya, setiap kematian warga negara dalam penguasaan negara merupakan tanggung jawab konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Kasus kematian Alfarisi di dalam rutan ini wajib diusut tuntas oleh negara. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta,” tegas Anisah Syakur, Rabu (31/12).
Sebagai legislator yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan pemasyarakatan, Anisah menyoroti adanya indikasi kejanggalan serius dalam proses penahanan Alfarisi. Korban diketahui sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng, dan sejatinya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin (5/1/2026).
Namun, selama masa penahanan tersebut, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan drastis. Berat badannya menyusut antara 30 hingga 40 kilogram, sebuah kondisi yang dinilai Anisah sebagai hal yang sangat tidak wajar dan patut dicurigai.
Menurut Anisah, penurunan berat badan yang ekstrem dalam waktu relatif singkat tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya tekanan psikologis maupun fisik, serta lemahnya pengawasan negara terhadap kondisi tahanan. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan perlakuan manusiawi.
“Negara harus menjelaskan secara rinci prosedur penanganan korban, mulai dari pengawasan, pemenuhan gizi, hingga layanan kesehatan yang diberikan selama masa penahanan,” ujar legislator asal Jawa Timur tersebut.
Lebih jauh, Anisah Syakur juga mengaitkan peristiwa ini dengan lemahnya implementasi standar minimum perlakuan terhadap tahanan, sebagaimana diatur dalam Nelson Mandela Rules yang telah menjadi rujukan internasional dalam sistem pemasyarakatan modern. Ia menilai, kematian Alfarisi menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan dan mekanisme perlindungan hak asasi manusia di rutan dan lapas.
Bagi Anisah, persoalan ini tidak semata soal satu kasus, tetapi menyangkut martabat negara dalam memperlakukan warganya yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak dasar seseorang atas kesehatan fisik dan mental.
“Setiap tahanan memiliki hak mutlak atas perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Kematian Alfarisi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Jangan biarkan nyawa warga negara hilang tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban,” pungkas Anisah Syakur.


