Kabarjatim.id | Pasuruan — Upaya penertiban dan penyelamatan aset wakaf terus diperkuat di tingkat desa. Kantor Urusan Agama (KUA) Beji bersama Pemerintah Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menggelar penerbitan Akta Wakaf serentak yang dipusatkan di Masjid Al-Malik Baujeng, Pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan legalitas tanah wakaf agar tercatat secara sah oleh negara.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Beji, H. Moh. Wahib, S.Ag, Kepala Desa Baujeng H. Sobiq, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baujeng. Hadir pula tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Baujeng, di antaranya DR. KH. Asmuni Zain, M.Pd dan KH. Abdul Azis.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Baujeng mengajukan permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk 31 titik lokasi tanah wakaf. Tanah-tanah tersebut diperuntukkan bagi musholla, masjid, serta lembaga pendidikan yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

kabarjatim

Penyuluh Agama Islam KUA Beji, Hasan Ubaidillah, S.Pd, saat dihubungi melalui telepon seluler, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras bersama antara KUA Beji dan Pemerintah Desa Baujeng.

“Alhamdulillah kegiatan ini terlaksana semoga bermanfaat bagi masyarakat terjaganya Aset Wakaf dengan terbitnya Akta Wakaf nanti hingga di teruskan sampai ke BPN terbit Sertifikat Wakaf Musholla-Masjid ataupun Lembaga Pendidikan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Beji, H. Moh. Wahib, S.Ag, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bersifat seremonial. Ia menekankan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf secara serentak ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset benda wakaf yang diajukan oleh Pemerintah Desa Baujeng ke KUA Beji dan selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, aset wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum. Selain itu, ia menegaskan kewajiban nadzir untuk menjaga dan mengelola aset benda wakaf, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf dan pengelolaan aset wakaf dengan baik agar tidak hilang di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, KUA Beji dan Pemerintah Desa Baujeng menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf, memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf demi kepentingan umat.