Kabarjatim.id | Sidoarjo -Fredik Suharto, yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Camat Waru, kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo. Seiring dengan jabatan tersebut, kembali mencuat ke ruang publik dugaan pengarahan satu merek mobil siaga desa di Kecamatan Waru yang sempat mengundang sorotan hampir satu dekade lalu.
Pertanyaan yang mengemuka sesungguhnya sederhana, namun berdampak besar apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sengaja dibuat diam?
Pada saat isu itu mencuat, peringatan keras telah disuarakan oleh berbagai pihak. Dugaan pelanggaran etika birokrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan sudah diingatkan secara terbuka. Namun hingga tahun 2025, publik tidak pernah memperoleh kejelasan. Tidak ada informasi resmi mengenai proses hukum lanjutan, pemeriksaan internal, ataupun hasil klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Keheningan yang berkepanjangan justru memunculkan kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan tenggelam oleh waktu.
Di tengah gencarnya jargon reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan anggaran desa, persoalan ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, mengapa tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik? Sebaliknya, jika memang ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa tidak pernah ada konsekuensi hukum maupun administratif yang jelas?
Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum pembuktian. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, dan pengawasan tidak boleh lumpuh oleh kekuasaan. Publik berhak mengetahui apakah kasus ini pernah benar-benar diproses secara serius, atau sekadar menjadi catatan lama yang sengaja dikubur demi kenyamanan segelintir pihak.
Sebab, diamnya negara sering kali lebih berisik daripada sebuah pengakuan. Dan pertanyaan yang terus dibiarkan tanpa jawaban, lambat laun akan berubah menjadi tuduhan kolektif yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap birokrasi dan penegakan hukum.


