Kabarjatim.id | Kabupaten Malang Konflik pengelolaan SMK STM Turen di Kabupaten Malang kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah insiden kericuhan di lingkungan sekolah menyebar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) itu menyebabkan pagar sekolah roboh dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Kericuhan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan dengan cepat beredar di berbagai platform digital. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) membenarkan kejadian itu sekaligus menegaskan posisi hukumnya, bahwa aset serta lembaga SMK STM Turen secara sah merupakan milik YPTT, meskipun dalam praktiknya selama ini pengelolaan sekolah berada di bawah Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).

Situasi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk memfasilitasi audiensi sebagai upaya merespons konflik antar yayasan. Audiensi digelar pada Minggu (4/1/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang yang juga merupakan anggota Komisi I, Amarta Faza, S.T., M.Sos.

Dalam forum tersebut, Zulham menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia mengingatkan agar konflik yang terjadi tidak sampai mengganggu hak siswa dalam menjalani kegiatan belajar mengajar.

kabarjatim

“Persoalan pengelolaan sekolah sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai konflik ini berdampak pada hak siswa untuk belajar,” kata Zulham.

Menurutnya, sekolah harus tetap dijaga sebagai ruang yang aman dan kondusif, baik bagi siswa maupun tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya memisahkan aktivitas pendidikan dari konflik yayasan yang saat ini tengah berlangsung.

Dalam audiensi itu pula, Zulham mengusulkan langkah pengosongan sementara terhadap area yang menjadi objek sengketa sembari menunggu proses hukum berjalan. Usulan tersebut dinilai sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi konflik lanjutan di lingkungan sekolah.

“Tidak boleh ada pengerahan massa di sekolah. Aktivitas belajar mengajar harus tetap berjalan normal,” ujarnya.

Zulham juga menyoroti dampak viralnya insiden robohnya pagar sekolah serta berbagai isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh.