Kabarjatim.id | Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menekankan pentingnya kontekstualisasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru agar selaras dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak korban dan saksi.

Anisah menegaskan bahwa pengembangan regulasi tidak bisa terlepas dari prinsip keadilan dan pemenuhan hak masyarakat. “Rencana anggaran dan program kerja Komisi XIII tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan implementasi hukum yang adil dan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anisah menambahkan, “Kita harus memastikan setiap regulasi yang disusun tidak hanya formal di atas kertas, tetapi mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta saksi. Perlindungan hukum bagi mereka adalah fondasi utama bagi terciptanya sistem hukum yang berkeadilan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap langkah legislasi harus berpijak pada keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan warga negara yang terdampak proses hukum.

RDP ini menjadi momentum strategis bagi Komisi XIII untuk menyiapkan regulasi dan alokasi anggaran yang mendukung kepastian hukum, sekaligus memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan lembaga perlindungan masyarakat. Dengan pendekatan ini, Komisi XIII berupaya memastikan bahwa setiap rancangan hukum, termasuk revisi KUHAP dan KUHP, tidak hanya responsif terhadap tuntutan zaman, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta mendukung proses hukum yang transparan dan adil.

kabarjatim

Melalui pertemuan ini, Anisah Syakur menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI dalam menghadirkan legislasi yang sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, sekaligus menjadi landasan bagi pembangunan sistem hukum yang modern dan berpihak pada masyarakat.