Kabarjatim.id | Pasuruan -Pemerintah Desa Randupitu melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf bagi masjid, mushola, dan madrasah diniyah (madin) yang ada di wilayah Desa Randupitu. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Randupitu pada Senin (26/1/2026).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Randupitu, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta para wakif dan nazir. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menandai pentingnya legalitas aset wakaf bagi kepentingan umat.
Sebanyak 48 sertifikat tanah wakaf diserahkan dalam kegiatan ini. Sertifikat tersebut mencakup dua masjid, dua pondok pesantren, dua TPQ/Madin, serta 42 musala yang tersebar di seluruh wilayah Desa Randupitu.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru dapat dirampungkan pada Januari 2026.
“Sebenarnya target Oktober sudah selesai. Tapi ada beberapa bidang yang belum tuntas, sehingga penyerahannya sekalian di bulan ini,” ungkapnya.
Meski mengalami penyesuaian waktu, Fuad menegaskan bahwa seluruh sertifikat wakaf yang diserahkan kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Ini sudah sah. Sertifikat wakaf menjadi bekal legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para nazir agar menjaga amanah wakaf dengan sebaik-baiknya. Dalam suasana santai, Fuad mengingatkan pentingnya menjaga dokumen sertifikat wakaf dan tidak menyalahgunakannya.
“Kalau bisa sertifikatnya dilaminating, biar awet. Di-scan juga boleh, hasil scan-nya dipigura dan dipajang di dinding. Oiya, sertifikat ini gak bisa dijaminkan ke bank loh ya,” ujar Fuad yang disambut tawa hadirin.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kebaikan.
“Wakaf pahalanya tidak akan terputus selama barangnya ada dan dimanfaatkan. Sertifikasi ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus menjaga ganjaran akhirat para wakif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gempol yang akrab disapa Wahib memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Desa Randupitu yang dinilai proaktif dalam mengupayakan legalitas tanah wakaf.
“Banyak kasus wakaf bermasalah karena belum sah secara hukum. Ketika wakif sudah wafat, ahli waris berubah pikiran. Di sinilah pentingnya keabsahan,” tuturnya.
Ia juga memaparkan peran penting nazir setelah menerima wakaf, tidak hanya menjaga aset agar tetap utuh, tetapi juga memastikan kebermanfaatannya terus berjalan.
“Bangunan ibadah harus dirawat. Kegiatan keagamaan juga harus dihidupkan. Nazir memang harus aktif,” paparnya.
Kepada para wakif, Wahib yang belum genap dua pekan menjabat sebagai Kepala KUA Gempol tersebut mengingatkan agar tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan aset yang telah diwakafkan.
“Boleh memantau dan memberi masukan, tapi pengelolaan sepenuhnya menjadi tugas nazir. Wakaf itu bentuk kepasrahan dan keikhlasan kepada Allah SWT,” pungkasnya.


