Kabarjatim.id | Banyuwangi – Kelompok pegiat anti korupsi membeberkan secara rinci tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Bupati Banyuwangi periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Abdullah Azwar Anas dalam pusaran tambang emas Tumpang Pitu atau tujuh bukit.
Ance Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi membeberkan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah Azwar Anas terjadi pada saat peralihan atau pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.
Menurutnya, proses peralihan IUP Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas kala itu diduga bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan dalam pasal 93 ayat (1) disebutkan jika Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain.
Sedangkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 7A ayat (1) disebutkan jika pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, serta ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.
Meski aturan tersebut secara jelas telah mengatur tentang ketentuan peralihan, namun Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang persetujuan peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012, disebutkan jika PT Indo Multi Niaga memiliki saham 51% pada PT BSI.
“Dalam Keputusan Bupati 547 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas tersebut, ada poin yang intinya menyebutkan jika PT IMN mengalihkan izin-izin usaha pertambangan kepada anak perusahaan perseroan yaitu PT BSI,” ungkap Ance Prasetyo.
Namun, tak sampai berselang 3 bulan Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 28 September 2012.
Dalam Keputusan Bupati 709 tersebut disebutkan jika semua saham milik PT Bumi Suksesindo beralih kepada PT Alfa Suksesindo.
“100% saham BSI dipegang oleh Alfa Suksesindo. Dan jika dilihat pada AHU perusahaan tersebut dengan nomor SK AHU-44218.AH.01.01.Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012 tidak ada nama PT IMN tercatat sebagai pemegang saham,” beber kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi ini.
Tak cukup sampai disitu, masih pada tahun yang sama tepatnya pada 7 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas kembali menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo.
“Pada Keputusan Bupati ini ada perubahan lagi, yang mana PT Alfa Suksesindo hanya memegang saham PT BSI sebesar 5%, lalu saham yang 95% dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya,” paparnya.
“Dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya dengan nomor SK AHU-48205.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 11 September 2012, PT IMN tidak tercatat sebagai pemegang saham. Saat ini PT Merdeka Serasi Jaya berubah nama menjadi Merdeka Copper Gold,” lanjut Ance Prasetyo.
Lebih lanjut, Ance Prasetyo menjelaskan jika menurut kajian kelompoknya, seharusnya Keputusan Bupati 709 dan 928 tidak boleh dikeluarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Izin itu melekat pada badan usaha, jadi harusnya IMN selaku pemilik saham BSI 51% tidak boleh hilang, harus dipertahankan hingga IUP habis karena IMN selaku pihak pertama yang memiliki izinnya,” ucapnya.
“Jadi seharusnya Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengeluarkan Keputusan Bupati 709 dan 928 karena entitasnya sudah berubah. Jika ada pengajuan perubahan seharusnya ditolak dengan dasar UU dan PP yang melarang mengenai perubahan ini,” tambahnya.
“Kalau melihat alurnya kan ini terkesan mencoba mengakali aturan yang ada karena dilihat dari pergeseran menghilangkan PT IMN yang harus memiliki saham 51% saja terlihat prosesnya begitu cepat. Jika IMN dihilangkan harusnya jangan seperti itu peralihannya. Kembalikan dulu kepada pemerintah, lalu pemerintah mengeluarkan pencabutan izinnya, kemudian baru dilakukan lelang dengan kriteria perusahaan pemenang lelang harus sesuai kentuan yang berlaku,” bebernya.
“Inilah pintu masuk penegak hukum untuk membongkar hal yang besar, karena ada dugaan melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan . Yang jelas jika diawal ada pelanggaran maka proses selanjutnya rawan bermasalah. Misalnya saja pada persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke BSI yang dikeluarkan Menhut pada 6 Maret 2013, itu salah satu poinnya menggunakan Keputusan Bupati 547, padahal harusnya menggunakan Keputusan Bupati 928 sebagai produk terbaru yang mana posisi PT BSI sudah bukan menjadi anak perusahaan PT IMN. Jika itu yang digunakan mungkin pengajuan perubahan nama pemegang IPPKH akan ditolak, karena kementerian akan tahu jika itu bertentangan dengan UU dan PP,” imbuhnya.
Pernyataan Ance Prasetyo tersebut diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh pegawai kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2013.
Mengutip dari salah satu artikel situs hukum online yang diunggah pada 8 Maret 2013, Sony Heru selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM mengatakan jika IUP hanya diberikan kepada perusahaan sebagai entitas hukum. Sehingga siapapun pemegang saham mayoritas atau pemilik, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan IUP hanya melekat pada perusahaan.
Hal senada juga diungkapkan Nur Hardono selaku Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM kala itu.
Menurutnya, 51% saham harus tetap dipertahankan sampai selesainya masa berlaku IUP, kecuali berhenti melalui terminasi kemudian dilelang kembali.
Sekedar diketahui, pengalihan izin tambang emas tujuh bukit dari PT IMN ke PT BSI yang dilakukan Abdullah Azwar Anas bukan hanya izin IUP OP, namun juga Izin IUP Eksplorasi. Karena saat itu izin yang dimiliki perusahaan ada 2 yaitu IUP OP dan IUP Eksplorasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi meskipun wartawan sudah mencoba konfirmasi melalui pesan singkat.***


