Kabarjatim.id | Jakarta — Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan bersama Direktur Jenderal Kepatuhan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Rapat ini membahas secara komprehensif pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan, termasuk perempuan lanjut usia sebagai kelompok rentan, sekaligus membahas rencana program kerja dan anggaran tahun 2026, isu-isu aktual regulasi HAM, kasus child grooming, serta tindak lanjut pengaduan Sdr. Yakob Sinaga, S.H dan Sdr. Elmi Mulyaningsih sebagaimana dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI pada 26 November 2025 lalu.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah merupakan gambaran nyata kegagalan sistem perlindungan terhadap perempuan, khususnya perempuan lanjut usia, yang seharusnya mendapatkan perlakuan hormat dan perlindungan maksimal dari negara.

“Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Pasaman adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal usia. Perempuan lansia adalah kelompok yang sangat rentan, dan ketika mereka justru menjadi korban penganiayaan, maka negara tidak boleh sekadar bereaksi, tetapi harus bertindak tegas dan sistematis,” ujar Anisah Syakur.

kabarjatim

Menurut Anisah, kekerasan terhadap perempuan baik anak, dewasa, maupun lansia harus dipandang sebagai pelanggaran HAM serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor, mulai dari penegakan hukum, perlindungan korban, hingga pemulihan jangka panjang.

“Kita tidak boleh membiarkan korban menanggung penderitaan berlapis: menjadi korban kekerasan, lalu korban dari lambannya respons negara. Rapat ini menegaskan bahwa DPR RI mendorong seluruh lembaga terkait untuk hadir secara nyata, terutama dalam kasus-kasus konkret seperti yang dialami Nenek Saudah,” tegasnya.

Selain kasus penganiayaan terhadap perempuan lansia, Komisi DPR RI juga menaruh perhatian pada meningkatnya kasus child grooming, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM modern dengan dampak psikologis jangka panjang terhadap anak dan keluarganya.

“Child grooming adalah kejahatan yang sering tersembunyi, memanfaatkan relasi kuasa dan teknologi digital. Regulasi HAM kita harus adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan ini, dan anggaran negara harus berpihak pada upaya pencegahan serta pemulihan korban,” kata Anisah.

Dalam rapat tersebut, Komisi DPR RI juga membahas secara khusus pengaduan Sdr. Yakob Sinaga, S.H dan Sdr. Elmi Mulyaningsih, sebagai bagian dari tindak lanjut RDP sebelumnya. LPSK menyampaikan komitmen untuk melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:

Melakukan asesmen psikologis, medis, dan psikososial terhadap pemohon guna menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan, termasuk keberlanjutan penanganan medis.

Melakukan identifikasi potensi ancaman terhadap pemohon di wilayah domisili sebelumnya dan terkini, demi menjamin keamanan dan kenyamanan korban dalam beraktivitas.

Melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman, termasuk kemungkinan kerja sama perlindungan fisik apabila diperlukan, serta pendalaman informasi terkait motif, potensi ancaman, dan pengembangan perkara.

Melakukan pendalaman kebutuhan restitusi serta penghitungan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anisah Syakur menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal secara ketat pelaksanaan komitmen tersebut agar tidak berhenti pada tataran administratif.

“DPR RI memastikan bahwa perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada rapat dan rekomendasi. Kami akan mengawal agar setiap langkah yang dijanjikan benar-benar dijalankan. Perlindungan HAM, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan, adalah mandat konstitusi yang tidak boleh ditawar,” pungkasnya.