Kabarjatim.id | Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 (13 Januari 2026 – 19 Februari 2026). Salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan tersebut adalah RDPU Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menyampaikan pandangan dan penegasan sikapnya secara komprehensif terkait arah kebijakan dan penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Komisi XIII DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan kita berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. RDPU bersama Dirjen Pemasyarakatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum penting untuk mengevaluasi, mengawasi, sekaligus mendorong perbaikan yang konkret,” tegas Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.

Menurutnya, pemasyarakatan tidak boleh lagi dipandang semata sebagai sistem penghukuman, melainkan sebagai sistem pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

kabarjatim

“Kita harus memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan. Warga binaan adalah manusia yang memiliki hak untuk diperbaiki dan dibimbing agar kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap aspek kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan, termasuk petugas lapas dan rutan, agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Petugas pemasyarakatan adalah garda terdepan. Mereka harus dibekali dengan kompetensi yang memadai, dukungan sarana prasarana, serta sistem pengawasan yang kuat. Tanpa itu, kita sulit berbicara tentang reformasi pemasyarakatan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti overkapasitas, peredaran narkoba, serta persoalan keamanan di dalam lapas.

“Overkapasitas masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani dengan kebijakan yang terukur dan terintegrasi. Selain itu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga harus diperkuat. Reformasi sistem harus menyentuh aspek struktural dan kultural sekaligus,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami di Komisi XIII tidak hanya ingin menerima laporan, tetapi juga memastikan ada tindak lanjut nyata. Setiap masukan, evaluasi, dan rekomendasi harus bermuara pada perbaikan sistem yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Sinergi antara DPR RI dan pemerintah sangat penting. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Reformasi pemasyarakatan membutuhkan komitmen bersama, keberanian melakukan pembenahan, serta konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag berharap agar RDPU ini menjadi titik tolak penguatan kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

“Saya berharap, melalui RDPU ini, kita dapat memperkuat arah kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Negara harus hadir tidak hanya dalam menghukum, tetapi juga dalam membina dan memulihkan,” pungkasnya.