Kabarjatim.id | Pasuruan  — Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2027 mulai memasuki tahapan penting dengan masuknya ribuan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tercatat sebanyak 1.838 usulan kegiatan terangkum dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang secara resmi disampaikan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah pada Senin (16/03/2026).

Jumlah usulan yang cukup besar tersebut mencerminkan tingginya dinamika kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Seluruh aspirasi itu merupakan hasil serapan langsung para anggota dewan melalui beragam mekanisme, mulai dari kegiatan reses, kunjungan lapangan, hingga dialog intensif dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Pokir DPRD memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan Pokir bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret dari fungsi representasi DPRD.

“DPRD adalah jembatan aspirasi yang menghubungkan suara masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan pemerintah daerah,” ujar Samsul.

kabarjatim

Ia menjelaskan bahwa penyampaian Pokir DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur kewajiban DPRD untuk memberikan masukan resmi dalam proses penyusunan RKPD.

Lebih lanjut, Samsul menekankan bahwa setiap usulan yang disampaikan bukanlah kepentingan pribadi anggota dewan, melainkan representasi dari kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Aspirasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, penguatan sistem irigasi untuk mendukung sektor pertanian, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Ketika kami menyampaikan Pokir, itu bukan suara pribadi anggota dewan. Di balik setiap usulan ada kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur desa, pembangunan irigasi bagi petani, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesejahteraan sosial,” katanya.

Dengan karakteristik wilayah Kabupaten Pasuruan yang beragam, kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah tentu tidak dapat disamaratakan. Oleh karena itu, Pokir menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap wilayah mendapatkan perhatian pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifiknya.

“Melalui Pokir, kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah bisa terakomodasi dalam program pembangunan daerah,” ujarnya.

Melalui penyampaian Pokir ini, DPRD berharap agar seluruh aspirasi yang telah dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RKPD 2027, sehingga pembangunan di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih