Kabarjatim.id | Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI menggelar agenda audensi bersama Diaspora Network Global dalam rangka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (14/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lantai 3 ini secara khusus membahas isu strategis mengenai kebijakan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, menegaskan bahwa negara harus mulai melihat diaspora sebagai kekuatan besar yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional, bukan sekadar warga negara yang berada di luar negeri.
“Diaspora Indonesia hari ini adalah aset strategis bangsa. Mereka memiliki kapasitas, jaringan global, serta pengalaman yang sangat berharga. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, sekaligus membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi mereka,” ujar Anisah Syakur dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti bahwa wacana kewarganegaraan ganda bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keberpihakan negara terhadap warganya di luar negeri.
“Kita harus melihat ini secara komprehensif. Kewarganegaraan ganda bukan hanya soal status hukum, tetapi bagaimana negara memberikan rasa memiliki kepada diaspora. Banyak dari mereka yang tetap ingin berkontribusi untuk Indonesia, namun terbentur oleh regulasi yang belum adaptif,” tegasnya.
Menurut Anisah, sudah saatnya pemerintah bersama DPR RI membuka ruang diskusi yang lebih luas dan mendalam terkait kemungkinan penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas dan terukur.
“Kita tentu memahami bahwa ada aspek kedaulatan, hukum, dan politik yang harus dijaga. Tetapi di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap dinamika global. Banyak negara sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini dengan tetap menjaga kepentingan nasionalnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong kajian akademik dan dialog lintas sektor guna merumuskan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada diaspora, tetapi juga tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan bangsa.
“Komisi XIII akan mengawal isu ini dengan serius. Kita ingin ada formulasi kebijakan yang adil, progresif, dan berpihak pada masa depan Indonesia. Diaspora bukan hanya bagian dari masa lalu kita, tetapi juga bagian penting dari masa depan bangsa,” katanya.
Dalam audensi tersebut, Diaspora Network Global juga menyampaikan berbagai aspirasi dan pengalaman nyata yang dihadapi diaspora Indonesia di berbagai negara, termasuk kendala hukum, akses investasi, hingga keterbatasan dalam berkontribusi secara langsung kepada tanah air.
Menutup pernyataannya, Anisah Syakur berharap agar hasil dari audensi ini dapat menjadi pijakan awal dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti sebagai diskusi semata. Harus ada tindak lanjut yang konkret. Negara harus mampu merangkul seluruh anak bangsa, di mana pun mereka berada, untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.
Sebagai informasi, agenda audensi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komisi XIII DPR RI dalam Masa Persidangan IV yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 21 April 2026, sebelum memasuki masa reses pada 22 April hingga 11 Mei 2026.


