Kabarjatim.id | Pasuruan — Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” digelar di Ascent Hotel Pasuruan, Senin (20/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis membahas arah baru pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kegiatan tersebut menghadirkan pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, KH Ahmad Fuad Norhasan, yang turut didoakan agar senantiasa diberi kesehatan dalam membimbing umat. Hadir pula dari Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, H. Syaiful Nuri, yang memaparkan secara komprehensif kebijakan terbaru haji 2026.

Dalam paparannya, H. Syaiful Nuri menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi yang disahkan pada 26 Agustus 2025 itu mulai berlaku penuh tahun ini.

Ia menyoroti sejumlah perubahan besar yang akan langsung dirasakan jemaah. Di antaranya, peralihan pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah untuk memperjelas kewenangan dan meningkatkan efektivitas tata kelola.

Selain itu, kuota Petugas Haji Daerah (TPHD) dipangkas signifikan—dari total 203.320 kuota haji reguler, hanya sekitar 150 dialokasikan untuk petugas—sehingga porsi jemaah dapat diperluas.

Perubahan lain adalah dibukanya peluang bagi petugas non-muslim pada posisi teknis seperti kesehatan dan logistik, serta kewenangan penentuan kuota haji kabupaten/kota yang kini sepenuhnya berada di tangan menteri. Tak hanya itu, batas usia minimal jemaah juga diturunkan dari 17 tahun menjadi 13 tahun dengan syarat sudah akil balig.

“Perubahan ini diharapkan membuat sistem lebih efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar H. Syaiful Nuri.

Dalam forum tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa kuota haji reguler 2026 ditetapkan sebanyak 203.320 orang. Sementara rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) mencapai sekitar Rp54,19 juta.

Skema pembayarannya meliputi setoran awal Rp25 juta saat pendaftaran dan pelunasan sekitar Rp29,19 juta. Jemaah juga memperoleh nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal melalui virtual account yang dapat membantu meringankan biaya pelunasan.

Biaya tersebut mencakup tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, layanan masyair, asuransi, hingga bimbingan manasik. Meski demikian, jemaah tetap perlu menyiapkan biaya tambahan seperti paspor, vaksinasi, tes kesehatan, dam atau hadyu, serta uang saku pribadi.

Dari sisi pengelolaan dana, pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Sulistyowati, menegaskan komitmen BPKH sebagai mitra strategis Komisi VIII DPR RI dalam mengoptimalkan dana haji agar memberikan nilai manfaat maksimal bagi jemaah.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas PGRI Wiranegara, Yudi Hari Rayanto, menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam pengelolaan dana umat.

Halaqah ini diikuti berbagai kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan yang antusias mengikuti diskusi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.