KABARJATIM – Persoalan pelayanan BPJS Kesehatan kembali mencuat dalam agenda reses Anggota DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat. Berbagai pertanyaan mengenai mekanisme rujukan, syarat rawat inap, hingga prosedur kontrol kesehatan mendominasi dialog bersama masyarakat yang digelar pada Sabtu (7/6/2026).

Melihat persoalan tersebut, Rendra menghadirkan narasumber yang memahami regulasi BPJS Kesehatan agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung mengenai prosedur pelayanan yang berlaku. Sekitar 100 peserta dari berbagai wilayah di Kota Malang mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sesi pemaparan, masyarakat diberikan penjelasan mengenai sistem rujukan berjenjang, fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga dasar pertimbangan medis yang digunakan rumah sakit dalam menentukan pasien dapat menjalani perawatan melalui BPJS.

kabarjatim

Menurut Rendra, persoalan mengenai BPJS hampir selalu menjadi salah satu aspirasi yang muncul setiap kali dirinya menggelar reses.

“Keluhan terkait BPJS hampir selalu muncul saat saya bertemu masyarakat. Karena itu saya ingin warga mendapatkan penjelasan langsung dari ahlinya agar tidak lagi bingung saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menyampaikan pengalaman mereka mengakses layanan kesehatan. Salah satunya disampaikan Anggara yang menceritakan anaknya sempat mengalami demam berdarah, tetapi belum dapat menggunakan BPJS untuk rawat inap karena belum memenuhi indikasi medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta lain, Hilmy, juga meminta penjelasan mengenai prosedur kontrol kesehatan bagi kakeknya. Ia mengaku masih bingung karena harus kembali melalui FKTP sebelum memperoleh pelayanan lanjutan di rumah sakit.

Rendra menilai forum reses tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga ruang memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi warga.

“Reses bukan hanya tempat menyampaikan aspirasi. Yang lebih penting, masyarakat juga bisa mendapatkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi,” katanya.

Seluruh pertanyaan yang disampaikan peserta dijawab langsung oleh narasumber berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan. Warga juga memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi situasi serupa agar pelayanan kesehatan dapat diakses sesuai prosedur.

Rendra menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak maupun mekanisme pelayanan BPJS. Menurutnya, kondisi itu kerap memunculkan anggapan bahwa layanan BPJS rumit, padahal persoalannya lebih banyak disebabkan kurangnya informasi mengenai alur pelayanan.

“Ternyata persoalannya bukan BPJS yang sulit, tetapi alur pelayanannya yang belum dipahami. Edukasi seperti ini harus terus diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan karena kurangnya informasi,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh masukan yang diterima selama reses akan menjadi bahan evaluasi dan akan dikomunikasikan dengan instansi terkait apabila masih ditemukan kendala pelayanan di lapangan.

“Kalau memang masih ada persoalan yang belum terselesaikan, tentu akan kami kawal. Harapan saya, masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan haknya sebagai peserta BPJS,” pungkasnya.