MALANGKOTA – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali mencuat di Kota Malang. Warga dari empat kawasan perumahan mendatangi DPRD Kota Malang untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang, mulai dari belum diserahkannya PSU kepada pemerintah hingga dugaan perubahan status lahan fasilitas umum (fasum) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi di DPRD Kota Malang, Rabu (22/7/2026). Perwakilan warga berasal dari Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi.
Persoalan yang dihadapi memiliki benang merah yang sama. Hingga kini, PSU di kawasan perumahan tersebut belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran daerah untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sekitar 30 persen dari total luas kawasan perumahan harus dialokasikan sebagai fasilitas umum dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, berdasarkan informasi dari warga, pengembang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot,” ujar Dito.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat karena pemerintah tidak dapat melakukan intervensi ketika terjadi kerusakan infrastruktur.
“Ketika ada kerusakan atau membutuhkan perbaikan, APBD tidak bisa digunakan karena status lahannya belum menjadi aset pemerintah,” tegasnya.
Kasus yang paling menjadi perhatian muncul di Piranha Residence. Warga mengungkap dugaan adanya lahan fasum yang berubah status menjadi SHM dan kini mulai dibangun.
Perwakilan warga Piranha Residence, Muhamad Sugiarto, mengatakan berdasarkan site plan yang diserahkan kepada Dinas PUPR serta materi promosi awal, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai area parkir dan musala.
Namun, kata dia, lahan tersebut justru diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Bahasa kami sederhana, ada PSU yang diperjualbelikan,” katanya.
Karena itu, warga meminta pemerintah menindaklanjuti pihak yang mengklaim sebagai pembeli lahan tersebut.
“Yang membuat kami prihatin, saat ini sudah ada aktivitas pembangunan di lokasi yang menurut site plan merupakan fasilitas umum,” ujarnya.
Sugiarto mengungkapkan persoalan itu telah berulang kali disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga audiensi dengan Wakil Wali Kota Malang pada tahun lalu.
Dari hasil koordinasi tersebut, Dinas PUPR disebut telah menyatakan bahwa lahan dimaksud memang tercatat sebagai bagian dari PSU sesuai site plan yang dimiliki pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Dito meminta DPUPRPKP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengambil langkah tegas.
Menurutnya, keberadaan SHM di atas lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum tidak boleh dibiarkan.
“Kalau SHM berdiri di atas fasum, tentu menyalahi aturan. Kami meminta pemerintah segera membatalkan sertipikat tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas lahan, DPRD juga menyoroti banyaknya pengembang yang dinilai menghindari tanggung jawab. Sejumlah pengembang disebut sulit ditemui, bahkan ada yang mengaku bangkrut sehingga proses penyelesaian PSU tidak kunjung tuntas.
Dampaknya dirasakan langsung warga, salah satunya di Perumahan Puri Nirwana Gajayana yang hingga kini masih menghadapi persoalan banjir setiap musim hujan.
Warga Puri Nirwana Gajayana, Pujianto, mengaku merasa diabaikan karena persoalan tersebut tak kunjung mendapatkan penyelesaian.
“Kami seperti sengaja diabaikan. Pengembang justru memberi ruang kepada pengembang perumahan tetangga, sementara kami tidak pernah diajak duduk bersama mencari solusi banjir,” keluhnya.
Melihat persoalan PSU yang terus berulang, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai perlu ada penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Investasi.
Menurutnya, regulasi tersebut akan memperketat kewajiban pengembang sejak proses perizinan sehingga persoalan PSU tidak terus berulang.
“Perda ini akan kami dorong agar proses perizinan perumahan lebih selektif. Investor tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban penyediaan maupun penyerahan PSU,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengakui persoalan penyerahan PSU masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.
Ia menyebut hingga saat ini terdapat lebih dari 600 PSU perumahan di Kota Malang yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
Khusus untuk empat perumahan yang mengadu ke DPRD, Pemkot Malang akan melakukan verifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum.
“Kami akan mencocokkan site plan resmi untuk memastikan mana yang menjadi hak warga dan mana kewajiban pengembang yang hingga kini belum dipenuhi,” pungkas Dandung.
DPRD Kota Malang memastikan akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan memanggil para pengembang yang dilaporkan warga guna meminta pertanggungjawaban atas penyelesaian PSU di masing-masing kawasan perumahan.


