Malang, Kabarjatim.id – Komisi B DPRD Kota Malang mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat validitas data wajib pajak sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut mengemuka dalam rapat kerja evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang digelar bersama Bapenda, Selasa (14/7/2026).

Dalam pertemuan itu, DPRD menilai peningkatan penerimaan daerah tidak cukup hanya mengandalkan target pendapatan, tetapi harus diawali dengan pemetaan objek dan wajib pajak yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman, hotel, hiburan, serta jasa parkir saat ini masih berada di angka sekitar 65 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih terdapat peluang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak yang sudah ada.

kabarjatim

“Masih ada sekitar 35 persen potensi yang bisa dioptimalkan. Karena itu, data yang akurat dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting,” ujarnya.

Komisi B pun meminta Bapenda melakukan pembaruan data secara menyeluruh. Pendataan tidak hanya mengacu pada database yang dimiliki, tetapi juga harus dipastikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, termasuk memastikan usaha yang masih beroperasi maupun yang telah tutup.

Bayu menegaskan, validitas data akan membuat proses penagihan pajak menjadi lebih tepat sasaran. Di sisi lain, keberadaan usaha baru juga harus segera masuk dalam basis data agar seluruh potensi penerimaan dapat terpetakan secara optimal.

Selain membahas pajak, rapat tersebut juga menyoroti pengelolaan retribusi daerah. Komisi B meminta inventarisasi seluruh objek retribusi untuk memastikan mana yang telah terintegrasi dan mana yang belum masuk dalam sistem digital SIAP GRAK.

Integrasi tersebut dinilai penting karena memungkinkan penerimaan daerah dipantau secara langsung sekaligus memperkuat transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran.

Bayu mengatakan Komisi B juga membuka ruang bagi Bapenda untuk menyampaikan kebutuhan regulasi apabila terdapat hambatan dalam proses integrasi sistem tersebut. DPRD, kata dia, siap memberikan dukungan dari sisi kebijakan agar digitalisasi pengelolaan retribusi dapat berjalan lebih cepat.

Ia menegaskan peningkatan PAD sebaiknya difokuskan pada penguatan kepatuhan wajib pajak yang telah ada, bukan melalui penambahan beban pajak baru bagi masyarakat. Dengan data yang lebih akurat, sistem pengawasan yang semakin baik, serta pelayanan yang lebih mudah, potensi penerimaan daerah diyakini dapat meningkat secara berkelanjutan.

Menurut Bayu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pajak yang berbasis data menjadi fondasi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Kota Malang. Langkah tersebut diharapkan berdampak pada meningkatnya kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.