Kabarjatim.id | Pasuruan – Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 menjadi hari yang tak terlupakan bagi Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil. Tepat pada 17 Agustus, Siswarno akhirnya kembali berkumpul bersama keluarga setelah dinyatakan bebas.
Siswarno bersama lima WBP lainnya menerima Remisi Umum II yang diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, serta Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, di sela-sela Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Alun-alun Bangil, Senin (17/8/2026) pagi.
Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Siswarno setelah menerima berita acara penyerahan remisi. Ia pun berjanji menjadikan kebebasan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Senang sekali bisa bebas hari ini, janji tidak akan mengulangi lagi yang kemarin-kemarin,” ungkap Siswarno usai menerima berita acara penyerahan remisi.
Menurut Karutan Yanuar, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan, memenuhi persyaratan serta bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan Undang-Undang.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik syarat substantif maupun administratif,” katanya.
Persyaratan yang dimaksud yakni syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko.
“Dan tentu saja sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht, jadi intinya tidak berlaku untuk tahanan, melainkan narapidana yang memenuhi persyaratannya,” terangnya.
Untuk WBP yang menerima Remisi Umum II, Yanuar berpesan agar betul-betul menunjukkan perubahan yang signifikan, dalam artian akan melakukan hal-hal baik yang dapat bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
“Untuk yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Yanuar menjelaskan, tahun ini Rutan Bangil mengusulkan sebanyak 177 orang narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum. Sedangkan sebanyak 55 orang narapidana tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.
Untuk besaran Remisi Umum I terdiri dari 1-3 bulan, sedangkan dari total 177 narapidana yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Remisi, terdapat 3 orang narapidana yang terlebih dahulu menjalani program Cuti Bersyarat.
“Sehingga pada saat ini terdapat 174 narapidana aktif mendapatkan Remisi Umum tahun 2026,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Bupati Rusdi mengucapkan selamat kepada 6 WBP yang menrima Remisi Umum II alias bebas. Ia berpesan agar dapat menjadi pribadi yang jauh lebih baik, produktif dan aktif di lingkungan masyarakat.
“Selamat kepada bapak-bapak yang tadi sudah bebas. Ikut senang dan bahagia mendengarnya,” tutupnya.


