MALANG — Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Malang menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Malang. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut meminta persoalan itu ditangani secara serius, objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, S.Sos, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama tanpa mengesampingkan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kami prihatin atas adanya dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Persoalan ini harus ditangani secara serius, objektif, adil, dan sesuai prosedur hukum. Yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” ujar Sugiyanto, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pesantren memiliki posisi penting dalam perjalanan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren selama ini tidak hanya menjadi ruang pembelajaran agama, tetapi juga tempat pembentukan karakter, adab, kedisiplinan, dan nilai-nilai sosial bagi generasi muda.
Karena itu, Sugiyanto menilai dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu tidak semestinya menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh pesantren. Sebaliknya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri dan tata kelola lembaga pendidikan.
“Kekerasan seksual bukan ajaran agama dan bukan nilai pesantren. Jika ada individu yang menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perbuatan oknum kemudian digeneralisasi sebagai persoalan seluruh pesantren,” tegasnya.
PC GP Ansor Kota Malang juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak bekerja secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pengungkapan fakta. Proses hukum, kata dia, harus menjadi ruang untuk mencari keadilan, bukan sekadar memperbesar kegaduhan di media sosial.
Di sisi lain, Ansor meminta pengasuh dan pengelola pesantren membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat. Mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, mudah diakses, serta edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Menjaga pesantren bukan berarti menutup-nutupi kesalahan. Justru menjaga pesantren berarti memastikan setiap santri aman, terlindungi, dan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pesantren kita jaga, santri kita lindungi, hukum kita hormati,” kata Sugiyanto.
PC GP Ansor juga mendorong penguatan komunikasi antara pesantren, walisantri, pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta RMI NU. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan tata kelola pesantren.
Ansor mengajak masyarakat tidak melakukan penghakiman melalui media sosial dan menyerahkan proses penanganan dugaan perkara kepada pihak yang memiliki kewenangan. Di saat yang sama, suara dan keselamatan santri harus tetap menjadi perhatian utama.


