Kabarjatim.id | Surabaya -Fenomena sound horeg di Jawa Timur kembali menjadi perhatian. Data pada Sound Horeg EWS menunjukkan terdapat 15 kegiatan yang sedang berlangsung dan 20 kegiatan mendatang, dengan ratusan catatan kegiatan dalam basis data tersebut. Peta EWS juga memperlihatkan sebaran titik kegiatan di berbagai wilayah Jawa Timur serta 9 titik yang tercatat terkait penutupan jalan.
Namun, data tersebut bukan merupakan hasil pengukuran kebisingan resmi. Pengelola Sound Horeg EWS menjelaskan bahwa radius dampak yang ditampilkan merupakan estimasi berdasarkan tingkat suara sumber dan jarak, sementara kondisi nyata dapat berubah karena arah speaker, bangunan, cuaca, volume dan kondisi lokasi. EWS juga secara tegas menyebut dirinya bukan alat ukur resmi dan bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg tidak cukup hanya dilihat dari persoalan volume suara. Aspek perizinan, lokasi, waktu, rute, ketertiban umum serta regulasi yang berlaku di masing-masing daerah menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, sebelumnya menyoroti keresahan masyarakat akibat penggunaan sound horeg dan meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
“Menurut kami, pemerintah harus tegas karena sudah banyak korban. Ini beberapa laporan dari daerah-daerah banyak yang jadi korban. Walaupun perlu diverifikasi,” kata Musaffa’ Safril.
Di tingkat Provinsi Jawa Timur, pemerintah bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara. Aturan tersebut antara lain mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut, waktu, tempat dan rute penggunaan sound system. Untuk kegiatan nonstatis atau berpindah seperti karnaval, batas yang ditetapkan adalah maksimal 85 dBA, sedangkan kegiatan statis tertentu maksimal 120 dBA.
Persoalannya, aturan tingkat provinsi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa ketentuan yang berlaku di kabupaten atau kota tempat kegiatan dilaksanakan. Pemerintah daerah memiliki perangkat regulasi tersendiri mengenai ketenteraman, ketertiban umum, perizinan kegiatan dan penggunaan ruang publik. Sebagai contoh, Kabupaten Pasuruan memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Karena itu, setiap penyelenggara kegiatan sound horeg perlu memastikan terlebih dahulu izin dan persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing, bukan hanya berpedoman pada aturan tingkat provinsi.
Perbedaan karakter wilayah dan regulasi daerah membuat pemerintah kabupaten/kota perlu memiliki mekanisme yang jelas mengenai siapa yang memberikan izin, persyaratan kegiatan, batasan lokasi, rute, waktu pelaksanaan, pengamanan, pengendalian kebisingan hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
“Itu boleh-boleh saja. Tetapi kalau di tengah perjalanan, sepanjang perjalanan ini sudah disetel keras-keras, kan bisa jadi rumah yang dilewati sound horeg di depannya itu ada orang yang sedang sakit atau jantungan, ini sangat membahayakan,” tegas Musaffa’ Safril.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir untuk memastikan kegiatan yang menggunakan sound system tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Ini saatnya menurut kami pemerintah tegas untuk menertibkan sound horeg ini yang sudah semakin membahayakan. Karena di Jatim ini memang pusatnya sound horeg,” tandasnya.
Dengan demikian, database EWS dapat menjadi informasi kewaspadaan masyarakat, tetapi keputusan mengenai boleh atau tidaknya suatu kegiatan tetap harus merujuk pada kewenangan dan regulasi resmi. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat keamanan dan penyelenggara perlu memastikan setiap kegiatan memenuhi ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing. EWS sendiri menegaskan bahwa datanya tidak menggantikan pengukuran lapangan maupun keputusan resmi pemerintah.


