Kabarjatim.id | Sidoarjo -Berdasarkan hasil kajian mendalam PC PMII SIDOARJO terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Sidoarjo,
kami memandang perlu untuk menyampaikan risalah kritis dan evaluasi objektif.

Anggaran daerah merupakan manifestasi dari janji politik dan komitmen moral pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo terhadap kesejahteraan rakyat. Namun, dalam pengamatan kami, terdapat beberapa
anomali dan celah kebijakan yang berpotensi menghambat akselerasi pembangunan serta memperlebar
jurang ketimpangan sosial.

I. LIMA POIN EVALUASI KRITIS
1. Inkonsistensi Terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Kami menemukan adanya diskoneksi fatal antara target makro RPJMD dengan alokasi anggaran. Terdapat pemotongan anggaran program penanganan kemiskinan dan stunting sebesar 18,4% (-Rp26,7 Miliar) serta pemotongan infrastruktur perdesaan sebesar 14,2% (-Rp45,5 Miliar). Sebaliknya, terjadi kenaikan Belanja Operasional Birokrasi dan TPP ASN sebesar 11,8% (+Rp68,5 Miliar) yang mengonfirmasi bahwa APBD saat ini lebih pro-birokrasi daripada pro-rakyat.

2. Kepatuhan Belanja Modal Terhadap UU HKPD Sesuai amanat UU No. 1/2022 (UU HKPD), daerah wajib mengalokasikan belanja modal minimal 40%. Namun, dalam Raperda P-APBD 2026, belanja modal hanya dialokasikan sebesar Rp784,65 Miliar atau
13,98% dari total APBD Rp 5,61 Triliun. Terdapat gap sebesar 26,02% (setara Rp1,46 Triliun) dari batas minimal yang diwajibkan undang-undang, yang menunjukkan pengabaian terhadap pembangunan
infrastruktur jangka panjang. Optimalisasi Sektor Kesehatan, Stunting, dan Pendidikan

kabarjatim

3. Terjadi pemotongan iuran BPJS PBI APBD sebesar Rp.12,4 Miliar yang mengancam status Universal Health Coverage (UHC) Sidoarjo. Hal ini sangat ironis mengingat prevalensi stunting melonjak drastis
dari 2,29% (TA 2024) menjadi 10,60% (TA 2025), naik 8,31%. Di sektor pendidikan, porsi 20% didominasi gaji/operasional sebesar 68%, sementara anggaran rehab ruang kelas justru dipotong Rp.8,2
Miliar.

4. Beban Belanja Pegawai dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)
Total Belanja Pegawai membengkak menjadi Rp.648,7 Miliar atau 32,10% dari total APBD. Angka ini telah melampaui ambang batas maksimal 30% yang ditetapkan UU HKPD sebesar +2,10% atau setara Rp.42,4 Miliar. Di tengah beban fiskal ini, terdapat usulan penambahan TPP ASN sebesar Rp68,5 Miliar yang tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas layanan publik.

5. Kerentanan Fiskal dan Alokasi BTT (Belanja Tidak Terduga)
Pos BTT melonjak drastis 269,30% dari Rp.10,00 Miliar menjadi Rp.36,93 Miliar (+Rp26,93 Miliar). Lebih memprihatinkan, terdapat pengurasan 100% SiLPA TA 2025 audited BPK sebesar Rp.656,37
Miliar hanya untuk menutup defisit operasional birokrasi, bukan untuk investasi publik yang produktif.

II. LIMA TUNTUTAN DAN REKOMENDASI STRATEGIS
Berdasarkan evaluasi di atas, PC PMII Sidoarjo menuntut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk:
1. Sinkronisasi Total Anggaran : Melakukan audit ulang terhadap semua program OPD agar selaras dengan target RPJMD, dengan memprioritaskan pemulihan ekonomi kerakyatan dan pengentasan
kemiskinan ekstrem.
2. Re-alokasi Belanja Modal : Meningkatkan porsi belanja modal secara signifikan untuk proyek-proyek strategis yang memiliki multiplier effect terhadap ekonomi lokal, bukan sekadar proyek kosmetik.
3. Transparansi TPP Berbasis Kinerja: Membuka data indikator capaian kinerja yang mendasari pemberian TPP guna memastikan bahwa uang rakyat digunakan untuk menghargai produktivitas,
bukan sekadar formalitas kehadiran.
4. Penguatan Jaring Pengaman Sosial: Menambah alokasi anggaran untuk perlindungan sosial yang tepat sasaran, terutama bagi kaum buruh, petani, dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Sidoarjo.
5. Digitalisasi dan Inovasi PAD: Mendorong implementasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah secara penuh untuk menutup celah kebocoran anggaran dan meningkatkan kemandirian fiskal
daerah.

Alfien Ananta ketua pc pmii sidoarjo menyampaikan “ Surat terbuka ini adalah manifestasi tanggung jawab moral dan intelektual kami terhadap masa
depan Kabupaten Sidoarjo. Kami menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh diputuskan dalam
ketergesaan yang mengabaikan substansi keadilan sosial. Oleh karena itu, kami menuntut dengan sangat tegas agar Sidang Paripurna Ke-6 pada 17 September 2026 DITUNDA sebagai syarat mutlak dilakukannya evaluasi total atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan TA 2026 yang carut-marut.

Kami memperingatkan secara eksplisit bahwa apabila tuntutan penundaan sidang dan evaluasi total ini diabaikan oleh eksekutif maupun legislatif, maka PC PMII Sidoarjo siap melakukan konsolidasi gerakan serta aksi massa secara masif untuk merebut kembali hak-hak rakyat Sidoarjo, baik di jalanan maupun melalui jalur konstitusi. Tidak ada kompromi bagi anggaran yang menghianati kesejahteraan rakyat.