Kabarjatim.id | Pasuruan — Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 800 bidang kepada masyarakat. Pembagian tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan Kamis, 29 Oktober 2026.
Pada hari pertama, Rabu (28/10/2026), sebanyak 400 sertifikat dibagikan kepada masyarakat. Sementara itu, pada Kamis (29/10/2026), pembagian dilanjutkan dengan jumlah yang sama, yakni 400 sertifikat, sehingga total sertifikat yang disalurkan mencapai 800 bidang.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa pembagian sertifikat PTSL tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 28 Oktober 2026 kami melaksanakan pembagian sertifikat PTSL sebanyak 400 bidang. Kemudian besok, tanggal 29 Oktober 2026, kami kembali membagikan 400 bidang sertifikat, sehingga totalnya ada 800 bidang,” ujar Mochammad Fuad.
Ia menjelaskan, pembagian sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting bagi masyarakat sebagai bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami juga berharap sertifikat yang sudah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing pemilik,” pungkasnya.


