Kabarjatim.id | Jakarta –Pemberian gelar pahlawan nasional kepada soeharto dilakukan pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Menurut Usman, langkah tersebut bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga menabrak batas-batas hukum dan konstitusi reformasi yang sudah ditetapkan sejak 1998.
“Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah,” kata Usman saat dihubungi.
Usman menegaskan, pemberian gelar kehormatan kepada Soeharto tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi alasan utama lahirnya reformasi. Ia mengingatkan bahwa TAP MPR 11/1998 secara jelas menyinggung nama Soeharto dan mewajibkan penyelenggara negara untuk menegakkan prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur bahwa setiap penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut. Adapun nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia jelas tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Pasal tersebut menyinggung soal korupsi, kolusi, nepotisme, dan nama Presiden ke-2 Republik Indonesia itu. “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak,” demikian bunyi ketetapan itu.
Dengan dasar hukum dan sejarah yang begitu jelas, Usman Hamid menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sama saja dengan menginjak nilai-nilai reformasi dan melecehkan perjuangan rakyat yang menumbangkan rezim otoriter Orde Baru. Ia menegaskan, TAP MPR tersebut adalah simbol perjuangan bangsa untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bukan dokumen yang bisa diperlakukan sebagai sampah politik demi kepentingan tertentu.
Rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, menurut Usman, bukan hanya mencoreng nalar hukum, tetapi juga menyinggung nurani publik yang menjadi saksi atas praktik pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi besar-besaran pada masa pemerintahannya. Bagi Usman Hamid, penghormatan semacam itu tidak layak diberikan kepada sosok yang justru menjadi simbol dari penyimpangan kekuasaan dan penghancuran nilai demokrasi.


