Kabarjatim.id | Kabupaten Malang -Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zulham Akhmad Mubarok membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar per bulan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Per tahun bisa Rp 30 miliar sampai 40 miliar. Tahun lalu bahkan Rp 46 miliar,” ujar Zulham kemarin.

Menurutnya, biaya tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan daya yang dipakai pemkab. Ia menduga pembengkakan biaya terjadi karena terdapat sekitar 80 ribu titik PJU yang belum dipasangi meteran, sementara 13.176 titik lainnya sudah menggunakan meteran.

Khusus PJU yang tidak memakai meteran, Zulham menjelaskan bahwa pembayarannya menggunakan sistem taksasi. Artinya, semua titik tersebut dihitung menyalakan lampu selama 12 jam. Selain itu, jika ada beberapa titik lampu yang tidak menyala, tetap dihitung menyedot daya listrik karena tidak adanya alat ukur berupa meteran.

kabarjatim

Setelah meteran terpasang nantinya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu optimistis pemkab dapat melakukan penghematan hingga 50 persen. “Hitungan kami, selama ini kalau pakai metode taksasi dihitung nyala 12 jam, rata-rata per titik bayar Rp 375 ribu. Kalau dikasih meteran bisa jadi hanya Rp 150 ribu per bulan per titik,” terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Ia menyebut ada potensi penghematan hingga Rp 20 miliar. Zulham menegaskan pihaknya mendorong agar APBD tahun depan bisa digunakan untuk pengadaan meteran dan kabel PJU.

Zulham menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang telah menyampaikan rencana penambahan meteran PJU.

“Dari Bina Marga (DPUBM) mengajukan anggaran Rp 4 miliar untuk meteran dan kabel-kabelnya. Tapi itu belum semua. Ini mau saya rapatkan lagi. Saya minta agar mereka hitung betul,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, membenarkan rencana pengadaan meteran dan kabel untuk PJU. Tahun depan, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia menambahkan bahwa tidak semua PJU berada dalam pengelolaan Pemkab Malang melalui DPUBM. “Sebagian besar di antaranya merupakan lampu yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat, pemerintah desa, atau pihak lain di luar sistem aset daerah,” ujar pria yang akrab disapa O’ong itu.