Kabarjatim.id | Kabupaten Malang -Ketegangan dalam pengelolaan air terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu kembali mencuat pada akhir Januari 2026. Perselisihan antara pengelola dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, kedua pihak terlibat adu argumen di kawasan Sungai Glidik. Pengelola dari Kabupaten Lumajang menyatakan lokasi tersebut merupakan bagian dari Tumpak Sewu, sementara pengelola Kabupaten Malang menyebutnya sebagai Coban Sewu. Adu argumen terjadi ketika pengelola Kabupaten Malang melakukan penarikan tiket masuk di dasar sungai, yang diprotes oleh pihak Lumajang karena dianggap melanggar kesepakatan bersama.
Merespons video viral itu, DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang jajaran perangkat daerah (PD) Pemkab Malang untuk memberikan klarifikasi terkait batas wilayah Coban Sewu, kemarin. Sebanyak 12 PD hadir dalam RDPU tersebut, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bagian Kerja Sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA), serta Dinas Pertanahan.
“Aspek utama yang kami bahas tentang perlindungan kepada wisatawan. Karena Coban Sewu merupakan lokasi wisatawan internasional di Kabupaten Malang dengan kunjungan terbanyak,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, kemarin (5/2).
Ia menegaskan bahwa Pemkab Malang perlu memberikan kepastian hukum kepada wisatawan, terutama menyangkut perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan selama berwisata di kawasan Coban Sewu.
Berdasarkan hasil RDPU, disepakati bahwa wilayah Coban Sewu berada di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, kewenangan perlindungan kawasan wisata tersebut berada di tangan Pemkab Malang. Kesimpulan itu merujuk pada data, ketentuan yang berlaku, serta dokumen-dokumen legalitas yang dimiliki.
“Pemkab bersurat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta dua hal. Pertama, pemenuhan terkait ketentuan perundangan bahwa objek wisata tidak boleh memiliki nama ganda. Ini ingin kami sinkronkan dengan Pemkab Lumajang agar disatukan, baik Coban Sewu, Tumpak Sewu, apa Grojogan Sewu,” kata anggota fraksi PDIP itu.
Permintaan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat sejumlah aspek, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), keamanan, hingga tata kelola wisata. Zulham juga membantah adanya PKS yang disebut-sebut telah disepakati oleh kedua daerah.
“Kami pastikan, sampai hari ini (kemarin) belum ada PKS. Kami menunggu inisiatif dari pemprov untuk kembali memfasilitasi agar selesai permasalahan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin menyatakan bahwa berdasarkan peta geografis, Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Sehingga pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan kepada wisatawan. Terkait konflik, saya rasa itu berasal dari oknum, sedang pemerintah tidak berkonflik,” ucapnya.


