Kabarjatim.id | Pasuruan – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, semakin memanas. Di tengah bergulirnya gugatan warga di Pengadilan Negeri Bangil, kubu Kepala Desa Randupitu, Mochammad Puad, melancarkan serangan balik dengan menyebut gugatan masyarakat cacat formil, salah sasaran, hingga prematur.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sejumlah warga memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum. Menurutnya, gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penerima manfaat program PTSL yang juga memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, Nofi juga menilai gugatan salah sasaran (error in persona) karena kerugian yang didalilkan para penggugat bersifat individual dan bukan akibat dari suatu kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” tegas Nofi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurutnya, salah satu pihak tergugat bukanlah penyelenggara negara sehingga tidak memenuhi unsur utama dalam gugatan warga negara.
Selain itu, gugatan dinilai prematur karena para penggugat dianggap belum menempuh mekanisme penyelesaian administratif maupun mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ATR/BPN sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan.
“Seharusnya upaya administrasi dan mediasi ditempuh terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, warga penggugat justru mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak pernah memberikan respons atas tuntutan mereka. Hafid, salah satu perwakilan warga penggugat, menegaskan bahwa berbagai upaya komunikasi telah dilakukan jauh sebelum perkara masuk ke meja hijau.
“Sebenarnya kami sebagai warga tidak mau seperti ini. Kami ingin komunikasi yang baik. Tapi setelah lebih dari satu kali bahkan dengan BPD pun kami sudah sampaikan aspirasi, tanggapan beliau tidak sesuai dengan keinginan kami, terutama terkait pengembalian uang,” ujar Hafid.
Persoalan utama yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya yang dipungut dalam proses PTSL. Hafid mengungkapkan bahwa warga diminta membayar dengan nominal yang bervariasi dan jauh di atas biaya yang selama ini mereka ketahui.
“Letter C itu ada yang Rp2 juta sampai Rp3 juta. Rata-rata Rp2.600.000. Di awal-awal ada yang sampai Rp3 juta lebih. Semua rata-rata Rp2.600.000,” paparnya.
Menurut Hafid, penarikan dana dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan kepala desa, termasuk ketua RT dan keluarga. Bahkan sebagian warga mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada kepala desa.
“Mayoritas bayar langsung dibantu karena langkah awal kami sudah bertemu dengan beliau, ngobrol baik, tapi tetap tidak ada respon untuk mengembalikan. Kami juga minta bantuan tim NU untuk menyampaikan kepada beliau, tetap tidak ada respon,” keluhnya.
Meski forum musyawarah melalui BPD telah dilakukan, warga mengaku belum memperoleh jawaban yang sesuai dengan harapan mereka. Fokus tuntutan mereka disebut sangat sederhana, yakni pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Dalam penjelasannya, Hafid mengakui bahwa Letter C memang menjadi salah satu syarat dalam proses pendaftaran tanah. Namun ia membandingkan dengan pengalaman pada program serupa sebelumnya yang menurutnya jauh lebih ringan dari sisi biaya.
“Di Jawa Bali biaya normalnya Rp150 ribu. Tapi kita semua tahu tidak mungkin cukup untuk operasional, sehingga dibutuhkan musyawarah sebagaimana diatur di pasal 12 atau 13. Tapi jangan sampai nominalnya di luar kewajaran,” tegasnya.
Hafid juga mengaku telah mencari pembanding ke sejumlah daerah lain yang menjalankan program PTSL. Dari hasil komunikasi tersebut, ia menilai praktik yang terjadi di Desa Randupitu berbeda dengan daerah lain.
“Kalaupun ada, itu sebagai rasa terima kasih warga kepada kepala desa yang memberikan bantuan secara ikhlas. Tidak ada paksaan. Tapi di sini berbeda, uangnya dikembalikan atau bagaimana, keinginan kami yang bersih,” pungkasnya.
Meski sengketa kini telah masuk ke ranah hukum, Hafid menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap Kepala Desa Randupitu bersedia duduk bersama mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.
“Kita tahu sama-sama satu desa, kita tahu beliau juga baik. Tapi kalau bisa, karena masa jabatannya masih panjang, mari kita duduk bersama dengan baik. Tujuan kami hanya satu: minta uang dikembalikan,” tutupnya.
Terpisah, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu kembali menegaskan bahwa Letter C dan program PTSL merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan dalam satu objek gugatan.
Menurutnya, Letter C hanya berfungsi sebagai dokumen riwayat dan alas hak tanah, sedangkan PTSL merupakan program nasional pemerintah pusat untuk percepatan sertifikasi tanah.
Hingga kini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangil. Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji apakah gugatan warga dapat bertahan menghadapi berbagai eksepsi hukum yang diajukan pihak tergugat, atau justru membuka fakta-fakta baru yang selama ini menjadi sorotan masyarakat Desa Randupitu.


