KabarJatim.ID | Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat puluhan calon pengantin berkumpul untuk mengikuti agenda seremonial Bimbingan Perkawinan (Binwin). Perhelatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah manifestasi kolaborasi lintas institusi yang mempertemukan otoritas keagamaan tingkat kecamatan dengan entitas akademis dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI). Acara dibuka dengan semangat kebersamaan untuk membedah fondasi rumah tangga, menjadikannya sebuah “kawah candradimuka” yang membekali peserta dengan kesiapan lahir dan batin sebelum melangkah ke jenjang pelaminan.
Menurut Dr. Muhammad Aziz, selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Kelembagaan, Inovasi, dan Kerja Sama Universitas Al-Hikmah Indonesia, ia menyatakan kebanggaannya atas inisiatif kolaboratif yang dijalankan oleh LKBH UAI bersama KUA Bangilan. Bagi pihak universitas, keterlibatan aktif ini merupakan bukti nyata bahwa eksistensi kampus tidak hanya terbatas pada dinding akademik, tetapi mampu melakukan penetrasi sosial yang bermanfaat langsung bagi ketahanan keluarga di tengah masyarakat Tuban.
Dalam pernyataan resminya, Wakil Rektor 1 UAI menekankan bahwa sinergi ini adalah perwujudan dari visi inovasi dan kerja sama yang inklusif. Beliau memaparkan bahwa peran kampus Islam harus bisa dirasakan denyut nadinya oleh masyarakat luas serta instansi pemerintah. Kerja sama dengan KUA Bangilan ini dipandang sebagai model ideal di mana kepakaran hukum dari universitas dihilirisasi untuk memecahkan problematika sosial, khususnya dalam meminimalisir angka konflik rumah tangga melalui edukasi preventif yang berbasis pada nilai-nilai luhur keislaman dan regulasi negara.Lebih lanjut, Warek 1 UAI menggarisbawahi bahwa kegiatan kolaboratif ini menjadi jembatan strategis bagi Universitas Al-Hikmah Indonesia dalam memperkuat peran kelembagaannya. Melalui LKBH, kampus berkomitmen untuk terus menyediakan sumber daya terbaik guna mendukung program-program pemerintah yang berdampak masif. Beliau berharap kemitraan dengan lembaga vertikal seperti KUA dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, sehingga spirit “Tri Dharma Perguruan Tinggi” dalam aspek pengabdian masyarakat dapat terimplementasi secara konkret dan memberikan solusi nyata bagi kebutuhan hukum serta spiritual warga, ujar ayah dari Raisa Hisania Tunggadewi dan Amira Nisrin Fathina ini secara menyakinkan.
Di lokasi acara, Kepala KUA Kecamatan Bangilan, Abdul Ghofir, menyambut hangat kehadiran tim dari Universitas Al-Hikmah Indonesia. Secara seremonial, beliau membuka sesi bimbingan dengan menekankan pentingnya filosofi “Lima Pilar Membangun Keluarga Sakinah”. Kurikulum bimbingan ini dirancang sedemikian rupa sebagai kerangka kerja komprehensif untuk memastikan setiap calon pengantin memiliki kesiapan multidimensi. Abdul Ghofir menegaskan bahwa integrasi antara nilai agama yang menjadi ranah KUA dan aspek hukum yang menjadi keahlian LKBH UAI adalah perpaduan sempurna dalam menciptakan standar baru edukasi pranikah.
Direktur LKBH Universitas Al-Hikmah Indonesia, Herfin Fahri, tampil sebagai pemateri utama yang membawakan perspektif literasi hukum dengan gaya yang aplikatif dan tajam. Dalam sesi tersebut, ia menekankan bahwa pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari sebuah perkawinan bukanlah sekadar pelengkap, melainkan instrumen vital yang bersifat wajib bagi setiap individu. Materi yang disampaikan mencakup penjabaran rinci mengenai perlindungan hukum bagi unit keluarga serta bagaimana setiap pasangan harus memahami hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus sebagai anggota keluarga yang bermartabat.
Herfin Fahri secara mendalam mengupas tentang pentingnya penyelesaian setiap riak konflik rumah tangga melalui jalur yang bijaksana dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah. Ia memberikan simulasi langkah-langkah preventif yang dapat ditempuh oleh pasangan muda agar setiap persoalan tidak berujung pada tindakan melanggar hukum atau kerugian fisik dan psikis. Kesadaran hukum yang ditanamkan oleh LKBH UAI ini diharapkan menjadi benteng utama dalam menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering kali bermula dari ketidaktahuan akan batas tanggung jawab masing-masing.
Selain aspek hukum, bimbingan ini juga mengeksplorasi secara luas mengenai instrumen perlindungan keluarga dari perspektif hak asasi manusia. Peserta diajak untuk menjadi pasangan yang tidak hanya taat secara administratif, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap keadilan di dalam rumah tangga. LKBH UAI mendorong setiap keputusan yang diambil oleh pasangan di masa depan harus selalu mempertimbangkan aspek legalitas, sehingga keutuhan keluarga dapat terjaga dari berbagai potensi ancaman hukum, baik yang bersifat internal maupun yang datang dari pengaruh eksternal.
Paradigma baru yang diusung dalam kegiatan seremonial ini mempertegas bahwa kesiapan menikah kini harus setara antara kecerdasan emosional, spiritual, dan hukum. Melalui pendekatan preventif-edukatif, LKBH UAI memberikan “peta jalan” bagi calon pengantin untuk mengenali potensi konflik sejak dini dan memahami mekanisme mediasi yang tepat. Materi ini menjadi kian relevan mengingat dinamika sosial di Kabupaten Tuban yang kian kompleks, di mana pemahaman hukum yang memadai seringkali menjadi pembeda antara keluarga yang tangguh dan keluarga yang rapuh.
Sementara itu, dari sisi pelayanan keagamaan, Abdul Ghofir memberikan penguatan materi mengenai transformasi nilai-nilai agama ke dalam perilaku keseharian pasangan. Beliau mengingatkan peserta bahwa pernikahan adalah sebuah ibadah yang sangat agung (mitsaqan ghalizha) yang membawa konsekuensi tanggung jawab duniawi maupun ukhrawi. KUA Bangilan berupaya memastikan bahwa para peserta memiliki kematangan mental untuk menjalankan fungsi-fungsi sosial sebagai suami dan istri yang mampu menjaga kehormatan lembaga pernikahan di hadapan Tuhan dan negara.
Substansi bimbingan juga menyentuh aspek paling mendasar dalam dinamika pasangan, yakni komunikasi yang sehat. Calon pengantin dilatih untuk menggunakan teknik komunikasi asertif yang penuh empati guna menyatukan dua kepribadian yang berbeda. Dalam pandangan KUA Bangilan, kemampuan berbicara dan mendengarkan pasangan adalah kunci utama dalam merawat harmoni jangka panjang. Materi ini diposisikan sebagai kurikulum wajib karena komunikasi yang macet sering kali menjadi pintu masuk utama bagi keretakan rumah tangga yang sebenarnya bisa dihindari.
Nilai kesetaraan dan kemitraan antara suami dan istri juga menjadi bahasan hangat dalam forum tersebut. Melalui “Lima Pilar Membangun Keluarga Sakinah”, Abdul Ghofir memberikan pemahaman bahwa suami dan istri adalah rekan sejawat yang setara dalam memikul tanggung jawab domestik. Hal ini bertujuan untuk mengikis pola pikir patriarki yang tidak sehat dan menggantinya dengan semangat kerja sama tim yang solid. Dengan demikian, ketahanan keluarga tidak hanya menjadi beban salah satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama yang dipikul dengan rasa saling menghargai.
Seluruh rangkaian kegiatan bimbingan ini juga dirancang untuk merespons berbagai tantangan zaman, mulai dari manajemen konflik ekonomi hingga pengaruh destruktif media sosial. Sinergi antara kepastian hukum dari LKBH UAI dan kearifan agama dari KUA Bangilan memberikan paket pengetahuan yang utuh bagi para peserta. Harapannya, setiap pasangan yang keluar dari ruang bimbingan ini memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi badai kehidupan secara dewasa, bertanggung jawab, dan tetap dalam koridor etika serta hukum yang berlaku.
Secara institusional, kehadiran program ini merupakan bukti nyata dari pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif di Kecamatan Bangilan. Kolaborasi antara KUA dengan lembaga profesional seperti LKBH Universitas Al-Hikmah Indonesia menunjukkan sebuah inovasi dalam pelayanan masyarakat yang tidak lagi bersifat kaku atau formalitas belaka. Kurasi materi yang mendalam dan keterlibatan pakar hukum menunjukkan bahwa negara dan akademisi hadir secara nyata untuk menjamin kebahagiaan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang hendak memulai kehidupan baru.
Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan seremonial tersebut, Bimbingan Perkawinan tahun 2026 ini diproyeksikan menjadi tonggak awal bagi penguatan ketahanan keluarga di wilayah Tuban. Kesuksesan kolaborasi ini, yang didukung penuh oleh jajaran rektorat UAI, diharapkan dapat menginspirasi wilayah lain untuk mengadopsi pola kerja sama serupa. Dengan sinergi hukum dan agama yang kuat, diharapkan para calon pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang sekaligus menjadi pilar bagi masyarakat yang madani, sadar hukum, dan bermartabat.


