Kabarjatim.id | Kabupaten Malang — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar dimaknai sebagai penyesuaian struktur belanja dan pergeseran pos anggaran. Setiap perubahan kebijakan fiskal daerah dinilai harus memiliki orientasi yang jelas terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perubahan APBD semestinya menjadi instrumen untuk mengevaluasi kembali kualitas perencanaan sekaligus pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan. Evaluasi tersebut penting agar perubahan anggaran tidak hanya menghasilkan penyesuaian administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perubahan APBD harus jadi momentum evaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang pergeseran angka-angka anggaran, sementara persoalan mendasar masyarakat belum terselesaikan,” kata Zulham dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).
Pandangan Fraksi PDIP tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Malang Sanusi dalam rapat paripurna sebelumnya.
Pembahasan perubahan APBD tahun ini berlangsung di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami dinamika. Salah satunya berkaitan dengan penurunan dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.
Fraksi PDIP menilai kondisi tersebut perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pembangunan daerah. Menurut Zulham, perubahan anggaran harus diarahkan kepada program yang mampu memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Fraksi PDIP juga menyoroti indikator pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang. Pertumbuhan ekonomi, menurut mereka, tidak cukup hanya dilihat dari capaian statistik makro, tetapi harus mampu dirasakan dalam kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegasnya.
Zulham menilai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas semestinya tercermin melalui meningkatnya daya beli masyarakat, semakin terbukanya lapangan pekerjaan serta menguatnya aktivitas usaha mikro di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP mendorong agar kebijakan penganggaran pemerintah daerah memiliki hubungan yang lebih kuat dengan kebutuhan masyarakat. Program yang mendapat dukungan anggaran harus mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga tingkat bawah.
Di sisi lain, Fraksi PDIP turut memberikan perhatian terhadap penguatan kemandirian fiskal Kabupaten Malang. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai menjadi salah satu aspek penting untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Kemandirian fiskal tersebut dinilai semakin penting di tengah adanya dinamika dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara terukur tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Fraksi PDIP juga meminta penjelasan lebih mendalam mengenai penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebagai sumber pembiayaan Perubahan APBD 2026.
Menurut Zulham, DPRD perlu mengetahui secara jelas faktor yang menyebabkan terbentuknya SiLPA, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap munculnya sisa anggaran tersebut.
“Apakah SiLPA itu muncul karena efisiensi, atau justru akibat rendahnya daya serap dan pelaksanaan program? Apakah ada pelayanan masyarakat yang tertunda? Setiap rupiah dalam APBD membawa amanat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Zulham.
Fraksi PDIP menilai keberadaan SiLPA tidak semestinya hanya dilihat sebagai angka dalam laporan keuangan. Latar belakang terbentuknya sisa anggaran perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat program prioritas yang belum terlaksana maupun pelayanan publik yang mengalami penundaan akibat rendahnya penyerapan anggaran.
Karena itu, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak berhenti pada pembahasan teknis mengenai perubahan angka pendapatan dan belanja. Fraksi PDIP mendorong agar forum pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi ruang evaluasi terhadap capaian pembangunan sekaligus penyusunan kebijakan yang lebih responsif.
Setiap perubahan anggaran, lanjutnya, harus memiliki dasar yang jelas, target yang terukur dan orientasi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian fiskal, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas pembangunan daerah dan memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan rakyat.


