Kabarjatim.id | Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI melanjutkan pembahasan RUU Desain Industri melalui Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat kerja tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan RUU, dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah, pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta pembahasan DIM.

Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi desain industri harus memberikan manfaat nyata bagi pendesain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta industri kreatif.

Menurut Anisah, desain industri memiliki keterkaitan erat dengan kreativitas masyarakat, budaya, pendidikan, hingga perkembangan ekonomi kreatif.

kabarjatim

“RUU ini bukan hanya lebih baik secara regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pendesain, UMKM, dan industri kreatif,” ujar Anisah.

Ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam pembaruan regulasi desain industri agar masyarakat yang menghasilkan karya desain memperoleh perlindungan yang memadai.

Selain itu, Anisah menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan desain yang dihasilkan. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap desain tidak akan optimal apabila masyarakat belum memahami pentingnya proses pendaftaran.

“Bagaimana masyarakat ini didorong supaya segera bisa mendaftarkan? Ini yang menjadi tugas kita bersama,” ungkapnya.

Anisah juga menilai perkembangan industri kreatif dan teknologi menuntut adanya regulasi yang mampu mengikuti perubahan zaman. Karena itu, pembahasan RUU Desain Industri perlu memperhatikan kebutuhan pendesain, UMKM dan pelaku industri kreatif agar memiliki kepastian hukum sekaligus ruang untuk mengembangkan inovasi.

Dalam pembahasan Pansus, sejumlah isu substansial turut menjadi perhatian, antara lain sistem pendaftaran, kriteria kebaruan atau novelty, perlindungan bagi riset dan UMKM melalui grace period, perkembangan desain berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga kemungkinan hak desain industri menjadi objek jaminan fidusia.

Pada rapat tersebut, Pansus dan Pemerintah juga menyepakati pengelompokan DIM yang terdiri atas 159 DIM kategori tetap, 323 DIM kategori substansi, serta tiga DIM kategori redaksional. Pembahasan DIM substansi selanjutnya dilakukan melalui rapat Panja, sementara DIM redaksional dan sinkronisasi dibahas melalui Timus dan Timsin.

Anisah berharap proses pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperbarui aturan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kreativitas masyarakat serta memperkuat posisi UMKM dan industri kreatif nasional.

“RUU ini bukan hanya lebih baik secara regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pendesain, UMKM, dan industri kreatif, pungkasnya.