Kabarjatim.id | Jakarta — Vietnam kini sejajar dengan Indonesia dalam klasifikasi pasar saham FTSE Russell setelah naik dari kategori Frontier menjadi Secondary Emerging. Namun, kedua negara masih berada di bawah kategori Malaysia dan Thailand, sementara Singapura menempati kelompok Developed atau pasar maju.
Peta tersebut tercantum dalam laporan FTSE Equity Country Classification September 2026 Annual Announcement yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026. FTSE Russell membagi pasar saham ke dalam empat kategori, yakni Developed, Advanced Emerging, Secondary Emerging, dan Frontier.
Kenaikan kelas Vietnam berlaku sejak 21 September 2026. Implementasinya dilakukan bertahap, diawali dengan porsi 10 persen, kemudian dilanjutkan dalam tiga tahap pada Maret, Juni, dan September 2027.
Dengan perubahan tersebut, Vietnam masuk kelompok Secondary Emerging bersama Indonesia dan Filipina. Dalam kelompok yang sama juga terdapat China, India, Arab Saudi, serta Uni Emirat Arab.
Sementara itu, posisi Indonesia tidak berubah dalam tinjauan tahunan tersebut.
“Status Indonesia sebagai pasar Secondary Emerging tetap tidak berubah,” tulis FTSE Russell dalam laporan itu.
Di kawasan ASEAN, Singapura berada dalam kategori tertinggi, yakni Developed. Negara tersebut satu kelompok dengan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.
Malaysia dan Thailand berada pada kategori Advanced Emerging, satu tingkat di atas Secondary Emerging yang ditempati Indonesia. Kelompok Advanced Emerging juga mencakup Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, dan Taiwan.
Klasifikasi tersebut menggambarkan pengelompokan pasar saham berdasarkan metodologi FTSE Russell. Dengan demikian, posisi negara dalam kelompok ini tidak sama dengan peringkat ukuran ekonominya.
Indonesia Tetap Dipantau
Meski mempertahankan status Indonesia, FTSE Russell masih memantau reformasi integritas pasar modal nasional. Perhatian itu berkaitan dengan transparansi data dan kemampuan investor mereplikasi indeks atau menyusun portofolio yang mengikuti indeks acuan.
“FTSE Russell terus memantau secara saksama reformasi integritas pasar modal di Indonesia,” tulis FTSE Russell dalam laporan tersebut.
Lembaga penyedia indeks itu mencatat sejumlah reformasi yang telah diterapkan Indonesia, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, ketentuan minimum free float, hingga penguatan perangkat pengawasan pasar.
FTSE Russell akan menilai pelaksanaan dan efektivitas langkah-langkah tersebut sekaligus menghimpun masukan dari pelaku pasar.
Pemantauan itu berlangsung setelah penundaan sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada evaluasi Maret, Juni, dan September 2026. FTSE Russell sedang menilai apakah reformasi yang diterapkan dapat mendukung proses kembali ke evaluasi indeks standar secara tertib dan stabil.
Namun, pemantauan tersebut tidak berarti Indonesia masuk daftar negara yang sedang dievaluasi untuk kemungkinan perubahan klasifikasi.
“FTSE Russell tidak menempatkan Indonesia dalam Watch List,” tulis FTSE Russell dalam laporan itu.
Watch List merupakan daftar pasar yang dipantau untuk kemungkinan perpindahan kategori. Dalam pengumuman kali ini, Oman dimasukkan ke daftar tersebut untuk kemungkinan naik dari Frontier menjadi Secondary Emerging.
Adapun pembaruan mengenai perlakuan terhadap saham Indonesia akan disampaikan sebelum evaluasi indeks Desember 2026. FTSE Russell menyatakan akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar serta masukan dari para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, Vietnam telah menyusul Indonesia dalam kategori Secondary Emerging, sedangkan perhatian terhadap Indonesia berikutnya tertuju pada efektivitas reformasi dan kelanjutan proses evaluasi indeks.


